Sidang Praperadilan Soroti Dugaan Maladministrasi  Penetapan 8 Tersangka dalam  Kerusuhan di Gedung DPRD Sumsel 

  • Bagikan
Tim kuasa hukum pemohon (SuaraIndo.Id/Dok Ist)

SuaraIndo.Id- Pengadilan Negeri (PN) Palembang menggelar sidang praperadilan terkait penahanan delapan pemuda yang ditersangkakan dalam kerusuhan di Gedung DPRD Sumatera Selatan, Kamis (20/11/2025). Dugaan maladministrasi aparat kepolisian menjadi sorotan utama.

Sidang dipimpin hakim tunggal Oloan Exodus Hutabarat, SH, MH, dengan dihadiri tim kuasa hukum dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan.

Delapan pemuda tersebut sebelumnya ditersangkakan melakukan perusakan fasilitas publik saat aksi demonstrasi.

Kuasa hukum pemohon, Dedy Irawan, menegaskan penangkapan dan penahanan kliennya dilakukan tanpa prosedur sah.

“Delapan klien kami hanyalah peserta aksi spontan, bukan perusuh. Penangkapan hingga penahanan dilakukan tanpa dasar hukum,” ujarnya.

Kesaksian para orang tua memperkuat dugaan maladministrasi.

Beberapa orang tua mengaku baru mengetahui anaknya ditahan dari tetangga, bahkan ada yang mengeluhkan kekerasan fisik saat penahanan.

Salah seorang tersangka diketahui berada di Indomaret saat penangkapan, bukan di lokasi kerusuhan.

Kuasa hukum lain, Muhammad Miftahudin, menambahkan kliennya tidak menerima SPDP dan perpanjangan masa tahanan tanpa pemberitahuan resmi.

Salah satu tersangka yang masih berstatus pelajar bahkan dikeluarkan dari sekolah karena permohonan tetap bersekolah ditolak polisi.

Para pemohon meminta hakim menyatakan seluruh proses hukum terhadap mereka tidak sah, menghentikan penyidikan, dan membebaskan delapan pemuda tersebut.

Putusan dijadwalkan Senin pekan depan. ***

  • Bagikan