Warga Segel Kantor Desa Bilok Petung, Tuntut Pengembalian Tanah Adat dan Pencabutan 17 Sporadik

  • Bagikan

SUARAINDO.ID —— Puluhan warga dari Aliansi Masyarakat Dusun Landean Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur melakukan aksu penyegelan kantor Desa setempat, Kamis 27 Nopember 2025.

‎Aksi penyegelan tersebut dilakukan, sebagai bentuk protes terhadap sengketa tanah adat (ulayat) yang tidak kunjung diselesaikan pemerintah.

‎Selain itu, ketidakjelasan status tanah adat yang diklaim warga Dusun Landean serta penerbitan 17 Sporadik oleh Kepala Desa Bilok Petung, Rusdi S.Pd, yang dianggap berada di atas lahan sengketa.

‎Warga menilai, penerbitan dokumen tersebut tidak hanya menyalahi prosedur, tetapi juga mengabaikan keberatan masyarakat sejak awal.

‎“Kami menuntut tanah adat ini dikembalikan seperti semula beserta seluruh aset di atasnya. Kades harus mencabut 17 Sporadik itu, titik!” tegas Jadi Wardian, perwakilan massa aksi, kamis 27 Nopember 2025.

‎Camat Sembalun Suherman menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan warga dengan langkah nyata.

‎“Kami akan menarik kembali 17 Sporadik tersebut dan segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten. Tidak ada aktivitas apa pun di lokasi sengketa sampai ada keputusan resmi,” ujarnya.

‎Seluruh dokumen Sporadik yang diterbitkan Kepala Desa akan dikumpulkan pada Senin, 1 Desember 2025, untuk diserahkan kepada tim dari pemerintah kabupaten.

‎Sementara itu, Kapolsek Sembalun Iptu Lalu Subadri mengimbau masyarakat menjaga stabilitas keamanan selama proses penyelesaian berlangsung.

‎“Ini sengketa tanah, bukan alasan untuk tindakan anarkis. Kami minta masyarakat tidak terpancing,” kata IPTU Subadri.

‎Di sisi lain, Kepala Desa Bilok Petung, Rusdi S.Pd, menyayangkan penyegelan kantor yang menyebabkan seluruh proses pelayanan terhenti.

‎“Ini bukan kantor pribadi. Banyak masyarakat lain yang justru dirugikan karena layanan administrasi tidak bisa berjalan. Semua perangkat bekerja terhalang,” tuturnya.

‎Rusdi menjelaskan bahwa penerbitan 17 Sporadik dilakukan ketika lahan tersebut belum berstatus sengketa, sehingga tidak ada dasar hukum bagi dirinya untuk melakukan pembatalan sepihak.

‎“Tidak ada regulasi yang memberi kewenangan bagi saya untuk langsung mencabut Sporadik. Harus ada keputusan resmi dari pemerintah kabupaten agar langkah kami tidak salah,” ujarnya.

‎Ia juga menyinggung adanya aktivitas sebagian warga yang masuk dan mulai menggarap lahan sengketa tanpa sepengetahuan pemerintah desa, yang menurutnya memperkeruh situasi.

‎Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa penyegelan kantor desa akan dibuka setelah pemerintah kabupaten turun langsung meninjau lokasi sengketa dan memproses 17 Sporadik sesuai prosedur hukum yang berlaku.

‎Usai dialog, massa aksi membubarkan diri dengan tertib dan bersama Muspika meninjau lahan yang disengketakan di Dusun Landean.

‎Camat Sembalun memastikan akan memfasilitasi pertemuan antara pemerintah kabupaten dan tokoh masyarakat pada Senin mendatang untuk mempercepat penyelesaian konflik.

‎Hingga kini, layanan administrasi di Kantor Desa Bilok Petung masih terhenti akibat penyegelan. Pemerintah desa berharap ada solusi cepat agar kebutuhan masyarakat tidak terabaikan.

‎“Harapan kami, semua pihak bijak dan tidak mengambil langkah yang merugikan masyarakat banyak. Proses penyelesaian memang harus berjalan, tetapi pelayanan publik juga tidak boleh dikorbankan,” pungkas Rusdi.

Penulis: nanangEditor: Redaksi
  • Bagikan