SUARAINDO.ID —— Puluhan warga dari Aliansi Masyarakat Dusun Landean Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur melakukan aksu penyegelan kantor Desa setempat, Kamis 27 Nopember 2025.
Aksi penyegelan tersebut dilakukan, sebagai bentuk protes terhadap sengketa tanah adat (ulayat) yang tidak kunjung diselesaikan pemerintah.
Selain itu, ketidakjelasan status tanah adat yang diklaim warga Dusun Landean serta penerbitan 17 Sporadik oleh Kepala Desa Bilok Petung, Rusdi S.Pd, yang dianggap berada di atas lahan sengketa.
Warga menilai, penerbitan dokumen tersebut tidak hanya menyalahi prosedur, tetapi juga mengabaikan keberatan masyarakat sejak awal.
“Kami menuntut tanah adat ini dikembalikan seperti semula beserta seluruh aset di atasnya. Kades harus mencabut 17 Sporadik itu, titik!” tegas Jadi Wardian, perwakilan massa aksi, kamis 27 Nopember 2025.
Camat Sembalun Suherman menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan warga dengan langkah nyata.
“Kami akan menarik kembali 17 Sporadik tersebut dan segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten. Tidak ada aktivitas apa pun di lokasi sengketa sampai ada keputusan resmi,” ujarnya.
Seluruh dokumen Sporadik yang diterbitkan Kepala Desa akan dikumpulkan pada Senin, 1 Desember 2025, untuk diserahkan kepada tim dari pemerintah kabupaten.
Sementara itu, Kapolsek Sembalun Iptu Lalu Subadri mengimbau masyarakat menjaga stabilitas keamanan selama proses penyelesaian berlangsung.
“Ini sengketa tanah, bukan alasan untuk tindakan anarkis. Kami minta masyarakat tidak terpancing,” kata IPTU Subadri.
Di sisi lain, Kepala Desa Bilok Petung, Rusdi S.Pd, menyayangkan penyegelan kantor yang menyebabkan seluruh proses pelayanan terhenti.
“Ini bukan kantor pribadi. Banyak masyarakat lain yang justru dirugikan karena layanan administrasi tidak bisa berjalan. Semua perangkat bekerja terhalang,” tuturnya.
Rusdi menjelaskan bahwa penerbitan 17 Sporadik dilakukan ketika lahan tersebut belum berstatus sengketa, sehingga tidak ada dasar hukum bagi dirinya untuk melakukan pembatalan sepihak.
“Tidak ada regulasi yang memberi kewenangan bagi saya untuk langsung mencabut Sporadik. Harus ada keputusan resmi dari pemerintah kabupaten agar langkah kami tidak salah,” ujarnya.
Ia juga menyinggung adanya aktivitas sebagian warga yang masuk dan mulai menggarap lahan sengketa tanpa sepengetahuan pemerintah desa, yang menurutnya memperkeruh situasi.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa penyegelan kantor desa akan dibuka setelah pemerintah kabupaten turun langsung meninjau lokasi sengketa dan memproses 17 Sporadik sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Usai dialog, massa aksi membubarkan diri dengan tertib dan bersama Muspika meninjau lahan yang disengketakan di Dusun Landean.
Camat Sembalun memastikan akan memfasilitasi pertemuan antara pemerintah kabupaten dan tokoh masyarakat pada Senin mendatang untuk mempercepat penyelesaian konflik.
Hingga kini, layanan administrasi di Kantor Desa Bilok Petung masih terhenti akibat penyegelan. Pemerintah desa berharap ada solusi cepat agar kebutuhan masyarakat tidak terabaikan.
“Harapan kami, semua pihak bijak dan tidak mengambil langkah yang merugikan masyarakat banyak. Proses penyelesaian memang harus berjalan, tetapi pelayanan publik juga tidak boleh dikorbankan,” pungkas Rusdi.













