Bea Cukai dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 20,3 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Dwikora Pontianak

  • Bagikan
Dua Kontainer yang berhasil diamankan Bea Cukai berserta tim gabungan yang mengangkut rokok ilegal berasal dari Kamboja pada Kamis (11/12/2025). SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Aksi penyelundupan rokok ilegal dalam jumlah besar berhasil digagalkan Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) dan Bea Cukai Pontianak. Berkolaborasi dengan Kodaeral XII TNI Angkatan Laut serta Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, tim gabungan mengamankan dua kontainer berukuran 40 feet berisi total 20,3 juta batang rokok ilegal asal Kamboja.

Penindakan dilakukan di Pelabuhan Dwikora Pontianak pada Selasa (9/12/2025), setelah aparat menerima informasi intelijen mengenai dugaan importasi barang kena cukai tanpa dokumen resmi.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan hasil kerja sama lintas negara dan lintas instansi.

“Informasi tidak hanya bersumber dari jaringan intelijen Bea Cukai, tetapi juga diperkuat oleh masukan dari Customs Attache of France dan Kodaeral XII TNI AL,” ungkap Djaka saat konferensi pers di Pelabuhan Dwikora, Kamis (11/12/2025).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanwil Bea Cukai Kalbagbar segera melakukan pemantauan ketat dan pemeriksaan terhadap dua kontainer yang dicurigai.

“Dalam pemeriksaan, dengan pendampingan dari Kodaeral XII TNI AL, tim gabungan menemukan 20,3 juta batang rokok ilegal dari berbagai merek. Rokok tersebut berasal dari Kamboja dan masuk ke Pontianak tanpa dokumen sah, setelah sebelumnya transit di Singapura,” jelasnya.

Dari hasil penindakan, potensi kerugian negara akibat penghindaran cukai diperkirakan mencapai Rp34,847 miliar, sementara total nilai barang ilegal tersebut ditaksir sekitar Rp50,648 miliar.

Saat ini, Bea Cukai masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan.

“Kami sudah memeriksa pemilik kontainer, agen pelayaran, serta pihak terkait lainnya. Namun kami menduga alamat yang didaftarkan merupakan alamat palsu,” beber Djaka.

Dalam kesempatan yang sama, Komando Armada Republik Indonesia, Laksamana Madya TNI Denih Hendrata, mengungkapkan bahwa penindakan terhadap rokok ilegal bukan satu-satunya operasi besar yang dilakukan sepanjang tahun ini.

“Sejak Agustus hingga Desember 2025, kami juga berhasil mengamankan berbagai barang ilegal, termasuk ballpress pakaian bekas impor,” ujarnya.

Penindakan ini menegaskan peran Bea Cukai sebagai community protector dalam menjaga stabilitas ekonomi, melindungi industri dalam negeri, serta mencegah kebocoran pendapatan negara akibat penyelundupan barang kena cukai ilegal.

Bea Cukai menegaskan bahwa operasi penegakan hukum akan terus diperkuat untuk menutup celah penyelundupan di wilayah perbatasan dan pelabuhan Indonesia.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
  • Bagikan