Bea Cukai Sumbagtim Selamatkan Lebih dari Rp8 Miliar Potensi Kerugian Negara Sepanjang 2025

  • Bagikan
Suasana konferensi pers dan pemusnahan barang hasil penindakan yang digelar Bea Cuka Sumbagtim (SuaraIndo.id/Dok)

SuaraIndo.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) mencatat kinerja pengawasan signifikan sepanjang tahun 2025 dengan menyelamatkan potensi kerugian negara lebih dari Rp8 miliar.

Capaian ini merupakan hasil dari ratusan penindakan terhadap berbagai pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

Sepanjang 2025, Bea Cukai Sumbagtim melakukan 759 kali penindakan di berbagai sektor. Upaya tersebut merupakan hasil sinergi pengawasan darat dan laut yang dilakukan secara berkelanjutan guna melindungi perbatasan negara dari masuknya barang ilegal.

Pemusnahan barang hasil penindakan di Bea Cukai Sumbagtim (SuaraIndo.id/Dok)

Menutup tahun 2025, Bea Cukai Sumbagtim juga menggelar rangkaian pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di seluruh satuan kerja wilayahnya.

Pemusnahan dilakukan secara bertahap, masing-masing oleh Bea Cukai Tanjungpandan pada 9 Desember, Bea Cukai Jambi dan Bea Cukai Pangkalpinang pada 18 Desember, serta puncaknya bersama Bea Cukai Palembang pada Jumat (19/12/2025).

Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Agus Yulianto, mengatakan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bentuk nyata akuntabilitas dan komitmen institusinya dalam menjalankan fungsi sebagai community protector.

“Ini adalah wujud komitmen kami. Secara keseluruhan, nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp45.822.773.620, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp8.063.333.319,” tegas Agus.

Ia menjelaskan, barang yang dimusnahkan didominasi hasil penindakan di bidang cukai, yakni sebanyak 10.567.628 batang rokok ilegal dan 299,45 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Menurutnya, penindakan tersebut menunjukkan konsistensi Bea Cukai dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal.

“Tidak hanya menyelamatkan penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” ujarnya.

Selain pelanggaran di bidang cukai, pemusnahan juga dilakukan terhadap barang impor ilegal yang melanggar ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas), termasuk barang yang berpotensi membahayakan keamanan, kesehatan, dan stabilitas perekonomian nasional.

Agus menegaskan, seluruh tindakan penindakan dan pemusnahan dilaksanakan sesuai mandat undang-undang sebagai bagian dari fungsi Bea Cukai di bawah Kementerian Keuangan dalam menjaga perbatasan negara.

Ke depan, Kanwil Bea Cukai Sumbagtim berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat, serta melakukan transformasi berkelanjutan guna mewujudkan pelayanan kepabeanan dan cukai yang modern, transparan, dan berkeadilan.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan