Suaraindo.id – Pihak kepolisian menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025). Peristiwa tersebut mengakibatkan dua orang korban berinisial MET dan NAT meninggal dunia.
Penetapan tersangka disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025).
“Penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut,” ujar Trunoyudo.
Trunoyudo menjelaskan, keenam tersangka merupakan anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Mereka masing-masing berinisial Brigadir IAM, Bribda JLA, Bribda RGW, Bribda IAB, Bribda BN, dan Bribda AN.
“Enam orang anggota Polri ini merupakan anggota pada satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Dalam kasus ini, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman berat.
Trunoyudo menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara serius dan profesional, tanpa pandang bulu.
“Polri menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Kami berkomitmen mengungkap kasus kriminal ini secara transparan, profesional, dan proporsional kepada siapa pun yang terlibat,” tegasnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya membenarkan informasi adanya dua korban meninggal dunia akibat pengeroyokan tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan korban kedua menghembuskan napas terakhir saat menjalani perawatan.
“Benar bahwa korban yang kedua meninggal dunia semalam di RS Bhudi Asih,” kata Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Jumat.
Meski demikian, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait latar belakang peristiwa tersebut, termasuk dugaan bahwa kedua korban merupakan penagih utang atau mata elang (matel).
“Hal itu masih kami dalami karena jumlah saksi masih terbatas. Informasi awal memang mengarah ke sana, namun belum dapat dipastikan,” ujarnya.
Terkait penanganan perkara, Budi menambahkan bahwa penyelidikan dan penyidikan kasus pengeroyokan tersebut masih terus dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan.
Polda Metro Jaya memastikan seluruh pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













