HP Raib, Akun Digital Dibajak: Korban Lapor Polisi

  • Bagikan
Korban didampingi kuasa hukumnya melapor ke Polda Sumsel (SuaraIndo.Id/Dok Ist)

SuaraIndo.Id — Kasus pencurian ponsel di kawasan OPI Water Fun, Kabupaten Banyuasin, berbuntut panjang. Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Arnila Reza Tri Utami (29), yang merupakan warga Gandus Palembang bersama kuasa hukumnya resmi melaporkan dugaan kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Polda Sumatera Selatan setelah akun WhatsApp dan Facebook miliknya diretas dan disalahgunakan untuk penipuan.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/1762/01/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 14 Desember 2025. Dugaan tindak pidana mengacu pada Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Kuasa hukum korban, Siti Fatonah, SH di dampingi Agung Muhammad Iqbal, SH menjelaskan peristiwa bermula saat kliennya kehilangan iPhone, dompet berisi STNK, SIM, KTP, kartu ATM, serta charger yang disimpan di loker kolam renang OPI Water Fun, Senin (8/12/2025) lalu.

“Sehari setelah kejadian, klien kami mengetahui akun WhatsApp dan Facebook miliknya telah diakses tanpa izin. Akun tersebut kemudian digunakan untuk meminta uang kepada keluarga dan rekan korban,” kata Siti Fatonah dalam keterangan tertulis yang diterima, pada Senin (14/12).

Dua Korban Sudah Transfer Uang

Menurutnya, sedikitnya dua orang telah mentransfer uang kepada pelaku karena mengira pesan tersebut dikirim langsung oleh korban. Peretasan diketahui terjadi pada Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.

Korban kemudian melapor ke Polsek Rambutan. Dari rekaman CCTV lokasi kejadian, wajah pelaku terlihat jelas. Polisi bahkan sempat menginformasikan bahwa pelaku telah diamankan pada Rabu (10/12/2025) malam.

Namun, persoalan tidak berhenti di situ. Meski pelaku pencurian telah ditahan, akses ilegal terhadap akun WhatsApp dan Facebook korban masih berlangsung hingga beberapa hari kemudian.

Diduga Komplotan

Siti Fatonah menduga kuat pelaku tidak bekerja sendiri. Dugaan itu menguat saat korban bertemu pelaku dan pihak keluarga yang menjadi penjamin.

“Ketika klien kami menyampaikan bahwa akun masih diakses sampai hari Jumat, keluarga pelaku justru spontan mengatakan, ‘Bukannya sudah tidak lagi, sudah saya minta M buang.’ Ini mengindikasikan ada pihak lain,” ujarnya.

Atas dasar tersebut, korban akhirnya membuat laporan khusus dugaan akses ilegal dan penipuan digital ke Polda Sumsel.

“Kami meminta penyidik mengusut tuntas, baik pelaku pencurian maupun pihak lain yang terlibat dalam peretasan dan penipuan. Ini sudah masuk kejahatan digital serius,” tegas Agung Muhamad Iqbal (Ril)

  • Bagikan