Kasus Sajam di Rantau Bayur, Polisi Lakukan Klarifikasi Terhadap Mulyadi

  • Bagikan
Foto anggota Polsek Rantau Bayut (SuaraIndo.id/Dok)

SuaraIndo.id – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-02/XI/2025/SUMSEL/BA/SEK RTB tertanggal 25 November 2025, Polsek Rantau Bayur menangani perkara dugaan tindak pidana kepemilikan senjata tajam (sajam) sebagaimana diatur dalam UU Darurat Tahun 1951, dengan terlapor Mulyadi bin Bandar.

Peristiwa bermula saat Mulyadi, warga Desa Tanjung Pasir, diamankan oleh warga Desa Tanjung Tiga dan diserahkan ke Polsek Rantau Bayur.

Penyerahan tersebut terkait dugaan pelecehan terhadap istri Saudara Rafi melalui pesan Messenger, sekaligus penyerahan sebilah pisau yang diduga milik Mulyadi.

Saat diserahkan ke pihak kepolisian pada Selasa, 25 November 2025 sekitar pukul 02.30 WIB, kondisi Mulyadi mengalami luka-luka akibat diamuk warga.

Karena kondisi tersebut, Polsek Rantau Bayur belum dapat melakukan pemeriksaan terkait perkara sajam dan langsung membawa Mulyadi untuk mendapatkan perawatan medis di Puskesmas pada pagi harinya.

Selanjutnya, pada 26 November 2025, Polsek Rantau Bayur menyerahkan Mulyadi kepada pihak keluarganya berdasarkan surat permohonan, guna dilakukan pemeriksaan dan perawatan medis lebih lanjut.

Dalam proses penyelidikan, pada 5 Desember 2025, penyidik Polsek Rantau Bayur mengirimkan undangan klarifikasi kepada Mulyadi bin Bandar untuk hadir pada Senin, 8 Desember 2025 pukul 10.00 WIB terkait perkara sajam.

Namun, Mulyadi tidak dapat memenuhi undangan tersebut, dan melalui kuasa hukumnya, Imron, SH, MH, meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Atas permintaan kuasa hukum, pada Rabu, 10 Desember 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Rantau Bayur IPDA D. Simatupang bersama AIPTU Teguh, SH melakukan pemeriksaan interogasi terhadap Mulyadi di Polsek Pangkalan Balai. Pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan dua orang pengacara, dan klarifikasi awal dilaksanakan oleh AIPTU Teguh, SH.

Sekitar pukul 21.30 WIB, pemeriksaan selesai dan hasil klarifikasi dicetak, kemudian dibacakan kembali kepada Mulyadi dan kuasa hukumnya sebelum ditandatangani. Saat proses tersebut, Kanit Reskrim dan AIPTU Teguh izin keluar sebentar untuk makan malam.

Namun, ketika kembali ke ruangan sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendapati lembar pemeriksaan yang telah dicetak mengalami beberapa coretan oleh pihak kuasa hukum, dengan maksud meminta perubahan jawaban. Hal tersebut sempat memicu ketegangan, hingga AIPTU Teguh memilih keluar ruangan karena merasa kesal.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan oleh IPDA D. Simatupang selaku Kanit Reskrim hingga selesai sekitar pukul 24.00 WIB. Setelah pemeriksaan berakhir, seluruh pihak sepakat menyelesaikan proses dengan baik, saling meminta maaf, dan bersalaman sebelum meninggalkan lokasi.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh tahapan klarifikasi dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung profesionalitas dan hak-hak terperiksa.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan