Kejari Sambas Tegaskan Proses Hukum Dugaan Penyimpangan Dana Desa Tebuah Elok Berjalan Sesuai Prosedur

  • Bagikan
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sambas, Amiruddin sebut Kejari Sambas akan mempercepat pengusutan dugaan kerugian negara senilai Rp600 juta di Desa Tebuah Elo.SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Kejaksaan Negeri Sambas menegaskan bahwa laporan masyarakat Desa Tebuah Elok terkait dugaan penyimpangan dana desa telah diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sambas, Amiruddin, Selasa (9/12/2025).

Amiruddin menjelaskan, laporan yang disampaikan masyarakat terlebih dahulu diteruskan ke Inspektorat Kabupaten Sambas untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Inspektorat menemukan adanya dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai yang diperkirakan mencapai sekitar Rp600 juta.

“Berdasarkan temuan Inspektorat tersebut, Kejaksaan langsung meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyelidikan,” ujar Amiruddin.

Ia mengungkapkan, proses penyelidikan telah dilakukan selama kurang lebih 25 hari dengan memeriksa sejumlah pihak yang diduga terkait. Namun demikian, pemeriksaan terhadap salah satu pihak dari Dinas Sosial sempat tertunda lantaran yang bersangkutan mengalami gangguan kesehatan.

Lebih lanjut, Amiruddin menyampaikan bahwa pada 1 Desember 2025, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sebagai tindak lanjut dari hasil penyelidikan. Hingga saat ini, tiga orang perangkat desa telah dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Proses ini kami sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Setiap perkembangan penanganan perkara terus kami dokumentasikan dan seluruh berkas akan dijadikan sebagai barang bukti,” jelasnya.

Amiruddin menegaskan, Kejaksaan Negeri Sambas berkomitmen untuk mengembangkan dan mempercepat proses penanganan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum. Namun ia juga mengimbau masyarakat agar memahami bahwa setiap perkara pidana memiliki tahapan yang harus dilalui.

“Setelah pemeriksaan saksi selesai, barulah dapat dilakukan langkah-langkah lanjutan seperti penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan, dan semuanya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia berharap dukungan dan kerja sama masyarakat agar proses hukum dapat berjalan dengan baik. Menurutnya, aspirasi warga telah didengar dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan,” katanya.

Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Sambas belum menetapkan tersangka, mengingat perkara masih berada pada tahap penyidikan. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya akan terus dilakukan secara bertahap.

Amiruddin menambahkan, pihaknya juga akan kembali menyurati Inspektorat untuk meminta perhitungan resmi dan rinci terkait nilai kerugian keuangan negara. Perhitungan tersebut nantinya akan menjadi dasar penting dalam penetapan status hukum pihak-pihak yang terlibat.

“Setelah seluruh rangkaian proses hukum rampung, barulah dilakukan penetapan tersangka, penggeledahan, dan penahanan sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan