Komisi II DPR RI mendesak pemerintah untuk mempercepat sekaligus memperbanyak perpindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai tahun 2026. Desakan ini muncul karena jumlah ASN yang telah berpindah ke ibu kota baru dinilai masih sangat minim dan belum sebanding dengan masifnya pembangunan infrastruktur yang telah dilakukan.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa hingga saat ini jumlah ASN yang bertugas di IKN baru sekitar 6.000 orang. Menurutnya, angka tersebut belum mencerminkan kemajuan signifikan dari rencana besar relokasi birokrasi yang menjadi bagian penting dari agenda pembangunan nasional.
“Ini memang sudah dicicil oleh pemerintah, tetapi jumlahnya belum signifikan. Saat ini baru sekitar 6.000 ASN yang berada di IKN,” ujar Rifqinizamy kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).
Ia mengakui bahwa keterbatasan fasilitas hunian masih menjadi salah satu kendala utama. Saat ini, ketersediaan hunian di IKN baru mencakup sekitar 15.000 kamar, sementara total ASN di Indonesia mencapai kurang lebih 1,3 juta orang. Meski demikian, Rifqinizamy menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak semestinya menjadi alasan untuk menunda proses relokasi.
“Ini perlu dilakukan exercise. Tidak mungkin semua ASN nantinya difasilitasi rusun oleh negara. Harus ada skema yang realistis,” tegasnya.
Politisi Partai NasDem itu mendorong pemerintah untuk segera menyiapkan skema perumahan yang terjangkau dan berkelanjutan bagi ASN yang dipindahkan ke IKN. Menurutnya, dukungan hunian yang memadai akan mempermudah ASN beradaptasi sekaligus memastikan roda pemerintahan dapat berjalan optimal dari ibu kota baru.
Selain aspek hunian, Rifqinizamy juga menilai keputusan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di IKN dapat menjadi momentum penting dalam mempercepat relokasi ASN. Kehadiran pimpinan negara di IKN diyakini akan mendorong perpindahan birokrasi dalam jumlah yang lebih besar.
“Kalau pimpinan negara sudah berada di sana, maka birokrasi akan mengikuti. Ini akan menjadi daya tarik tersendiri bagi percepatan mutasi ASN,” jelasnya.
Komisi II DPR menaruh perhatian serius pada percepatan relokasi ASN pada tahun 2026. Rifqinizamy mengingatkan bahwa tanpa keberadaan ASN dalam jumlah memadai, pembangunan fisik IKN berpotensi menjadi sia-sia.
“Kami concern di 2026 harus ada akselerasi mutasi ASN ke IKN. Kalau tidak, pembangunan infrastruktur IKN bisa mubazir dan tidak berfungsi optimal sebagai pusat pemerintahan,” pungkasnya.
Komisi II DPR berharap pemerintah segera menyusun langkah strategis yang lebih agresif agar IKN tidak hanya berdiri megah secara fisik, tetapi benar-benar berfungsi sebagai pusat pemerintahan yang aktif, hidup, dan efektif.













