Suaraindo.id – Upaya menghadirkan keadilan yang benar-benar dapat dijangkau seluruh lapisan masyarakat Kalimantan Barat kini memasuki babak baru. Di bawah kepemimpinan Gubernur Ria Norsan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama Kementerian Hukum dan HAM menghadirkan lompatan besar dalam pemerataan layanan hukum melalui peresmian 2.145 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh desa dan kelurahan se-Kalbar.
Peresmian yang dipusatkan di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar ini menandai terobosan besar yang memutus hambatan biaya dan jauhnya akses layanan hukum yang selama ini dialami masyarakat, terutama di kawasan pedalaman.
Gubernur Ria Norsan menegaskan bahwa kehadiran ribuan Posbakum ini merupakan komitmen nyata pemerintah untuk memastikan layanan hukum tidak lagi menjadi fasilitas yang hanya dapat diakses masyarakat perkotaan.
“Kita ingin menegakkan fondasi kuat bagi keadilan yang menjangkau hingga pelosok. Ini menjadi lompatan besar desentralisasi layanan hukum—menjadikan hukum sebagai jalan dan keadilan sebagai tujuan,” tegasnya.
Menurutnya, banyak warga selama ini terpaksa menghadapi persoalan hukum tanpa pendampingan karena terbatasnya biaya dan lokasi layanan yang jauh dari desa.
“Dengan adanya Posbakum ini, masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan biaya ataupun pergi jauh untuk mencari bantuan hukum,” ujarnya.
Paralegal Hadir di Setiap Desa
Setiap Posbakum akan dioperasikan oleh 3–5 paralegal desa. Pada tahap awal, minimal satu paralegal telah mendapat pelatihan resmi sebelum bertugas memberikan layanan konsultasi dan pendampingan dasar bagi warga.
Gubernur Norsan berpesan agar para paralegal benar-benar menjalankan tugas dengan integritas dan dedikasi.
“Saya mohon para paralegal di desa dan kelurahan memberikan bantuan hukum dengan penuh tanggung jawab,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa keberadaan Posbakum bukan hanya penting bagi masyarakat umum, tetapi juga untuk mencegah perangkat desa terjebak persoalan hukum akibat kurangnya pemahaman regulasi.
Dengan hadirnya ribuan Posbakum hingga ke pelosok, Pemprov Kalbar berharap tidak ada lagi masyarakat yang terpinggirkan dari akses keadilan. Program ini menjadi salah satu langkah paling progresif dalam memperkuat perlindungan hukum dan memastikan setiap warga memiliki hak yang sama di hadapan negara.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













