Suaraindo.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat melaksanakan diskusi Panel Penegakan Hukum dengan Multidoor Approach,sebagai langkah strategis meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perpajakan Senin lalu (8/12)
Kegiatan tersebut dibuka secara keynote speech oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto,dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan.
Dalam sambutannya, Dirjen Pajak mengatakan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam memastikan penerimaan pajak secara optimal, sebagai pilar utama pembiayaan pembangunan nasional.
Ia mengharapkan dengan kegiatan ini pegawai dibawah jajaran kanwil DJP Kalbar dapat memperoleh pemahaman komprehensif mengenai strategi penegakan hukum berbasis multidoor, dan meningkatkan efektivitas pengawasan, memperkuat kepatuhan wajib pajak, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan, menyambut baik ini siatif DJP Kalbar dalam penyelenggaraan kegiatan ini,dan berkomitmen untuk terus mendukung upaya peningkatan kepatuhan serta penegakan hukum di bidang perpajakan demi menjaga keuangan negara.
Pada diskusikan panel menghadirkan dua nara sumber yakni dari Kejati Kalbar disampaikan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (ASDATUN) Faizal Banu, SH.MHum dan Deputi Analisis Pemeriksa an Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Danang Tri Hartono
Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin
Arianta,SH,MH mengatakan Materi yang disampaikan Asdatun pada Diskusi tersebut tersebut Peran Kejaksaan Sebagai Lembaga Penuntutan Dalam Penegakan Hukum Perpajakan,serta Optimalisasi fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mendukung proses penagihan dan pencairan tunggakan pajak, termasuk melalui mekanisme litigasi maupun non-litigasi.
Dalam paparanya Asdatun, menjelaskan bahwa, Kejaksaan memiliki peran sentral dalam penegakan hukum, tidak hanya pada aspek penuntutan pidana, tetapi juga melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mendukung proses penyelamatan keuangan negara, termasuk penanganan tunggakan pajak.
Dikatakannya,sesuai dengan tugas dan fungsi Datun, Jaksa Pengacara Negara memiliki peran penting dalam upaya penyelamatan keuangan negara yang dapat dilakukan bersama Direktorat Jenderal Pajak. Pendekatan multidoor memungkinkan sinergi antara aspek administratif, perdata, dan pidana untuk mempercepat proses penegakan hukum serta meningkatkan efektivitas penagihan pajak.
Dikatakannya,pentingnya sinergi penegak hukum dan DJP untuk memaksimalkan kepatuhan wajib pajak melalui pendekatan multidoor, yang mengintegrasikan aspek administrasi, pidana, dan perdata secara simultan.
Deputi Analisis dan Pemeriksa an Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Danang Tri Hartono, memaparkan peran intelijen keuangan dalam mendeteksi aliran dana mencuri gakan serta mendukung proses penegakan hukum atas potensi kejahatan perpajakan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













