Suaraindo.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Ria Norsan dan Kejaksaan Tinggi Kalbar mengambil langkah besar dalam pembaruan sistem hukum nasional dengan menyepakati kerja sama untuk membangun sistem pemidanaan yang lebih modern, humanis, dan berorientasi pada pemulihan. Kesepakatan ini ditandai melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama antara Pemprov, Kejati Kalbar, para Bupati/Wali Kota, serta Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalbar di Aula Kantor Kejati Kalbar.
MoU tersebut menjadi pondasi penting dalam mengimplementasikan paradigma baru pemidanaan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, yang menekankan pendekatan korektif bagi pelaku, restoratif bagi korban, dan rehabilitatif bagi masyarakat.
Gubernur Kalbar Ria Norsan menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan komitmen nyata untuk menggeser praktik pemidanaan dari orientasi pembalasan menjadi pemulihan.
“Sinergi antara Pemda dan Kejaksaan ini bertujuan memperkuat sistem hukum yang tegas, namun tetap menghadirkan pemulihan yang bermakna dan humanis,” tegasnya.
Ia juga menilai kehadiran perwakilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) sangat penting dalam membantu pemerintah daerah memahami penerapan KUHP baru yang akan mulai berlaku pada 2026.
“Kehadiran beliau hari ini membantu kita memahami implementasi paradigma baru hukum pidana sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023,” ujarnya.
Gubernur Norsan menambahkan bahwa seluruh pihak harus memastikan MoU ini diwujudkan dalam langkah nyata melalui standar operasional yang jelas, pengawasan yang ketat, serta program sosial yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Dokumen ini tidak boleh berhenti pada tanda tangan. Semua harus dihidupkan dalam praktik,” tegasnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr. Emilwan Ridwan menjelaskan bahwa fokus utama kerja sama ini adalah penerapan pidana kerja sosial, salah satu instrumen pemidanaan baru dalam KUHP Nasional.
Menurutnya, paradigma pemidanaan kini bergeser dari sekadar pembalasan menuju pendekatan yang lebih memulihkan.
“Jika sebelumnya pemidanaan lebih menekankan pembalasan, KUHP baru mengusung pendekatan yang mengedepankan aspek humanis bagi pelaku dan korban,” jelas Emilwan.
Ia menyebut MoU ini sekaligus memperkuat koordinasi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah dalam mengawal implementasi pidana kerja sosial di Kalbar.
Senada dengan itu, Direktur A pada Jampidum Kejaksaan Agung RI Dr. Hari Wibowo menegaskan bahwa kesepakatan tersebut merupakan langkah penting dalam menyambut berlakunya KUHP Nasional secara penuh.
“Penandatanganan MoU dan PKS ini adalah wujud komitmen bersama untuk membangun sistem pemidanaan yang modern, humanis, dan berorientasi pada pemulihan,” ujarnya.
Ia berharap sinergi antara Pemprov Kalbar dan Kejaksaan dapat menjadi model nasional dalam penerapan pidana kerja sosial di Indonesia.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













