Suaraindo.id – Polres Sambas melaksanakan rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa AA (44), seorang pria yang ditemukan tewas di dalam sepeda motor yang tercebur ke parit di Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, pada 30 Oktober 2025. Rekonstruksi berlangsung pada Selasa (2/12/2025) dan menghadirkan tersangka THP (56) beserta enam saksi.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmat Kartono, menjelaskan bahwa penyelidikan menunjukkan adanya unsur kekerasan sebelum korban dibuang ke sungai.
“Dari hasil visum, terdapat lima luka pada tubuh korban, dan temuan ini telah diakui oleh tersangka,” ungkap AKP Rahmat.
Ia menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Selama rekonstruksi, tersangka memperagakan sebanyak 31 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah korban tewas. Adegan dimulai dari rumah tersangka di Desa Jelutung hingga ke depan sebuah pekong yang berjarak sekitar 100 meter dari kediamannya. Penyidik memastikan bahwa kejadian ini dilakukan oleh satu pelaku tanpa adanya keterlibatan pihak lain.
“Pelaku dalam kasus ini tunggal, dan tidak ditemukan unsur perencanaan. Kejadian ini murni dipicu kekesalan tersangka terhadap korban,” jelas AKP Rahmat.
Motif kekesalan tersebut muncul akibat perilaku korban yang disebut sering meresahkan masyarakat. Berdasarkan keterangan warga, korban AA diduga berulang kali mencuri dan membunuh anjing peliharaan warga sekitar.
“Dari keterangan warga, korban kerap membunuh dan mencuri anjing milik warga secara berulang. Hal ini memicu kemarahan tersangka,” tambahnya.
Dengan digelarnya rekonstruksi ini, penyidik memastikan rangkaian kejadian telah tergambar jelas untuk kepentingan proses hukum selanjutnya. Kasus ini kini memasuki tahap pemberkasan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS














