Polres Singkawang Musnahkan 84,64 Gram Sabu Hasil Dua Perkara Narkotika

  • Bagikan
Polres Singkawang Musnahkan 84,64 Gram Sabu Hasil Dua Perkara Narkotika

Suaraindo.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Singkawang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 84,64 gram hasil dua perkara tindak pidana narkotika yang terjadi pada November 2025. Pemusnahan berlangsung di Mapolres Singkawang, Selasa (2/12/2025).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan, hasil pengujian laboratorium forensik, serta penetapan status barang sitaan oleh Kejaksaan Negeri Singkawang. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Singkawang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Pada perkara pertama, polisi menangkap tersangka berinisial B alias BU pada Sabtu, 8 November 2025, sekitar pukul 00.25 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Gunung Sari, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat. Dalam penggeledahan yang turut disaksikan warga, petugas menemukan 30 paket sabu dengan berat bersih 42,2 gram. Dari jumlah tersebut, penyidik menyisihkan 0,1 gram untuk pengujian laboratorium dan 1 gram untuk keperluan persidangan. Barang bukti yang dimusnahkan dari perkara ini sebanyak 30 paket dengan berat bersih 41,1 gram.

Perkara kedua merupakan hasil penangkapan tersangka berinisial HSL alias AL pada Rabu, 12 November 2025, sekitar pukul 13.25 WIB di depan sebuah warung di Jalan Sagatani, Kelurahan Sijangkung, Kecamatan Singkawang Selatan. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket besar sabu dengan berat bersih 44,64 gram. Setelah dilakukan penyisihan 0,1 gram untuk uji laboratorium dan 1 gram untuk kebutuhan persidangan, barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 43,54 gram.

Berdasarkan hasil pengujian laboratorium forensik, barang bukti dari kedua perkara dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan termasuk narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Singkawang melalui Kasat Resnarkoba Polres Singkawang, IPTU Defi Irawan, S.H., menegaskan bahwa total barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak 31 bungkus dengan berat bersih 84,64 gram. Ia menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum sekaligus wujud komitmen Polres Singkawang dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Singkawang dan sekitarnya.

“Kami menegaskan akan terus melakukan upaya maksimal dalam mengungkap jaringan narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya.

 

  • Bagikan