Residivis Curas Kembali Beraksi, MV Ditangkap Resmob Polda Kalbar di Gang Jalan Merdeka

  • Bagikan
Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial MV (24) yang juga merupakan seorang residivis kembali diamankan.SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Seorang pemuda berinisial MV (24), residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas), kembali diamankan oleh anggota Resmob Polda Kalimantan Barat setelah kembali melakukan aksi kejahatan serupa. MV ditangkap saat berada di rumah temannya di sebuah gang di Jalan Merdeka pada Minggu (30/11/2025).

Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio Sulistomo, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut MV kembali ditangkap karena diduga melakukan aksi curas di tiga lokasi berbeda.

“Benar, pelaku sudah kami amankan hari Minggu kemarin di rumah temannya, dalam sebuah gang Jalan Merdeka,” ujarnya, Senin (1/12/2025).

Menurut Ipda Tri Satrio, MV merupakan residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa. Namun, bukannya jera, pelaku kembali melancarkan aksi kriminalnya.

“Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan. Sudah dua kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa, dan saat ini kembali kita amankan dengan kasus yang sama,” jelasnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan pelaku. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Resmob melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap MV tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui pelaku melakukan aksinya di tiga lokasi dalam wilayah Kecamatan Pontianak Utara. Barang-barang yang dicuri antara lain dompet berisi uang tunai, beberapa unit handphone, serta cincin emas.

“Dari tiga lokasi itu, pelaku melancarkan aksinya masih dalam satu kecamatan. Tepatnya di wilayah Pontianak Utara,” ungkap Kanit Resmob.

Saat ini, MV telah diamankan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“MV akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Ipda Tri Satrio.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan