Sintang Resmi Terapkan Kebijakan Bebas Kantong Plastik, Dorong Kearifan Lokal dan Ekonomi UMKM Anyaman

  • Bagikan
Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala Resmi Luncurkan Gerakan Bebas Kantong Plastik Mulai 1 Desember 2025. SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Pemerintah Kabupaten Sintang resmi menerapkan kebijakan pengurangan penggunaan kantong plastik sekali pakai mulai 1 Desember 2025. Kebijakan ini diluncurkan secara langsung oleh Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, dalam kegiatan sosialisasi di Halaman Gerai Indomaret Fresh, Jalan MT Haryono Sintang, Senin (1/12/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Bala menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar imbauan, melainkan langkah konkret pemerintah untuk mengubah kebiasaan berbelanja masyarakat menuju pola hidup yang lebih ramah lingkungan. Menurutnya, keberhasilan kebijakan ini membutuhkan kesadaran kolektif seluruh warga Sintang.

“Saya mengajak masyarakat untuk kembali memanfaatkan kearifan lokal seperti Bakul Tempunak atau keranjang rotan Belansai sebagai pengganti kantong plastik modern,” ucap Bupati.

Ia juga menekankan filosofi yang menjadi landasan kuat kebijakan tersebut.

“Ada filosofi penting bahwa bumi bukanlah warisan nenek moyang, melainkan titipan anak cucu. Kita memiliki tanggung jawab moral untuk mewariskan lingkungan yang sehat, bukan sampah,” tegasnya.

Selain mendorong perubahan perilaku masyarakat, kebijakan bebas kantong plastik ini juga diharapkan memberikan dampak ekonomi positif bagi pelaku UMKM lokal. Kerajinan anyaman seperti bakul dan keranjang rotan berpotensi kembali diminati dan menjadi bagian dari budaya belanja masyarakat.

“Saya berharap peralihan ke wadah tradisional ini dapat mengangkat produk UKM anyaman lokal. Saya minta agar kebijakan ini dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha dan elemen masyarakat tanpa terkecuali,” pungkasnya. Ia juga menambahkan bahwa kolaborasi pemerintah dan sektor ritel seperti Indomaret menjadi kunci untuk menciptakan kabupaten yang lebih bersih dan hijau.

Pada kesempatan yang sama, Branch Manager Indomaret Cabang Pontianak, Benika Bayu Aji, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemkab Sintang. Ia memastikan bahwa mulai 1 Desember 2025, seluruh gerai Indomaret di Kabupaten Sintang tidak lagi menyediakan kantong plastik sekali pakai.

“Sebagai solusinya, Indomaret menyediakan tas ramah lingkungan atau eco-bag dan membagikan 100 tas gratis kepada pelanggan pertama pada hari peluncuran sebagai bentuk edukasi,” jelas Benika.

Ia menambahkan bahwa langkah tersebut merupakan komitmen Indomaret untuk keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal.

“Ini adalah investasi jangka panjang untuk ekosistem, sekaligus bentuk komitmen Indomaret yang mempekerjakan 262 putra-putri daerah Sintang, untuk bersinergi menciptakan lingkungan yang berkelanjutan,” tutupnya.

Dengan diberlakukannya kebijakan bebas kantong plastik ini, Kabupaten Sintang diharapkan menjadi pelopor daerah hijau di Kalimantan Barat serta menjadi contoh harmonisasi antara pelestarian lingkungan dan peningkatan ekonomi masyarakat lokal.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan