Wali Kota Pontianak Tandatangani MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial, Siap Dukung Implementasi KUHP Baru 2026

  • Bagikan
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama kepala daerah se-Provinsi Kalbar meneken MoU penerapan pidana kerja sosial yang akan berlaku mulai tahun 2026.SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terkait penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana. MoU ini menjadi langkah strategis dalam menyongsong penerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Penandatanganan tersebut turut diikuti para kepala daerah se-Kalimantan Barat sebagai bentuk komitmen bersama memperkuat skema collaborative justice—yakni sistem penyelesaian perkara yang lebih mengedepankan pemulihan, edukasi, dan pertanggungjawaban sosial daripada hukuman penjara.

Edi menjelaskan bahwa melalui MoU ini, pemerintah daerah diberi peran penting dalam pengelolaan dan pengawasan pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana tertentu, khususnya yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

“Pidana kerja sosial ini menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara, terutama bagi pelanggar dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun,” ujarnya seusai penandatanganan di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar, Kamis (4/12/2025).

Untuk memastikan penerapannya berjalan efektif, Edi menyebut akan dilakukan rapat koordinasi lintas OPD guna menyusun mekanisme teknis pengawasan. Pelaksanaan kerja sosial, seperti pembersihan lingkungan, kegiatan pelayanan publik, hingga pelatihan pembinaan, akan melibatkan instansi terkait.

“Misalnya Satpol PP dan dinas yang memiliki fungsi pembinaan. Semua akan diatur teknisnya agar pidana kerja sosial berjalan sesuai aturan,” jelasnya.

Selain pengawasan, MoU ini juga membuka peluang bagi penyelesaian perkara melalui mekanisme perdamaian antara pelaku dan korban, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Menurut Edi, skema yang diatur dalam KUHP baru ini menghadirkan solusi yang lebih humanis. Tujuannya bukan hanya menghukum pelaku, tetapi membantu mereka memahami kesalahan, memperbaiki diri, dan kembali berkontribusi kepada masyarakat.

“Kerja sama ini akan memperkuat pembinaan pelaku tindak pidana agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” tegasnya.

KUHP baru sendiri membawa paradigma baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Pendekatan yang dikedepankan mencakup pemidanaan kerja sosial, pembinaan melalui pelatihan keterampilan, dan prinsip restorative justice yang berfokus pada pemulihan serta rehabilitasi sosial.

Pemerintah daerah, bersama Kejaksaan, menjadi elemen penting dalam memastikan skema tersebut berjalan efektif dan tepat sasaran.

Dengan ditandatanganinya MoU ini, Kota Pontianak menjadi salah satu daerah yang siap menerapkan sistem pemidanaan modern yang lebih progresif dan berorientasi pada keadilan sosial mulai tahun 2026 mendatang.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan