Bobol Rumah Kontrakan di Pontianak Kota, Pria 42 Tahun Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial YA (42) yang berhasil diamankan oleh Polsek Pontianak Kota. Jum’at (16/01/2026) SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Seorang pria berinisial YA (42) nekat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin Gang Pesona Sepakat, Pontianak Kota. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (16/01/2026) dan mengakibatkan korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Kapolsek Pontianak Kota AKP Denni Gumilar menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang mendapati sejumlah barang berharga di rumah kontrakan telah raib. Saat itu, pelapor hendak mengemas rumah kontrakan yang disewa oleh rekannya bernama Roni.

“Pelapor melihat barang-barang yang sebelumnya ada di dalam rumah kontrakan tersebut sudah tidak ada,” ujar AKP Denni Gumilar saat dikonfirmasi, Minggu (18/01/2026).

Berdasarkan keterangan pelaku, sejumlah barang yang dicuri antara lain satu set velg beserta ban mobil Ford Ranger, satu set AC merek Denpoo, satu set head unit mobil Ford Ranger, satu set speaker aktif merek Polytron, satu unit kipas angin tornado, serta satu tabung gas LPG 3 kilogram. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Pontianak Kota.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pengembangan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.

“Sekitar pukul 21.30 WIB, anggota mendapatkan informasi lokasi pelaku dan langsung melakukan penangkapan di sebuah barbershop pada hari yang sama,” ungkap Kapolsek.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga mengungkapkan bahwa barang hasil curian telah dijual kepada seseorang di kawasan Jalan Petani dengan harga Rp1,9 juta.

“Hasil penjualan tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu, bermain judi online, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah AKP Denni.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Pontianak Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan kasus. Atas perbuatannya, YA terancam hukuman pidana penjara hingga 7 tahun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan