SUARAINDO.ID ——- Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur Menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil pengangkatan tahun 2021 di lingkungan Pemda Lombok Timur, Kamis, 8 Januari 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Lombok Timur, Drs. H. Haerul Warisin, sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah.
Bupati menekankan pentingnya integritas, komitmen, serta semangat pengabdian bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), baik pejabat struktural maupun PPPK. Menurutnya, jabatan dan status kepegawaian harus diiringi dengan tanggung jawab moral serta etika kerja yang tinggi.
“Kepada seluruh PPPK yang menerima perpanjangan SK, saya harapkan dapat menjalankan amanah dengan penuh integritas, loyalitas, dan dedikasi dalam melayani masyarakat,” tegasnya.
Bupati menegaskan, PPPK merupakan bagian internal dari Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, sehingga memiliki tanggung jawab dan kewajiban yang sama dalam memberikan pelayanan publik secara profesional dan beretika.
Secara khusus, Bupati mengingatkan jajaran tenaga kesehatan agar senantiasa mengedepankan sikap ramah, empati, serta pelayanan prima kepada masyarakat.
Bupati menilai, kualitas pelayanan kesehatan tidak hanya ditentukan oleh kompetensi, tetapi juga oleh sikap dan perilaku aparatur.
“Pelayanan yang baik, senyum, dan keramahan adalah bagian dari upaya menyehatkan masyarakat,” tutup Bupati.
Dengan pelantikan dan penyerahan SK tersebut, Pemda Lombok Timur berharap kinerja birokrasi semakin solid dan mampu memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat.
Jumlah PPPK yang di perpanjang sebanyak 258 Orang, terdiri dari PPPK Guru 252 Orang dan 6 Orang PPPK Kesehatan.
Sementara 4 Orang di Perpanjang 3 Tahun karena Batas Usia Pensiun tinggal 3 Tahun lagi berusia 60 Tahun, 12 Orang di Perpanjang 4 Tahun karena Batas Usia Pensiun nya kurang 4 mencapai usia 60 tahun dan sisanya 242 di Perpanjang 5 Tahun.
Selain itu, sebanyak 84 Orang tidak kami proses karena, 78 PPPK Penyuluh Pertanian beralih status menjadi PPPK Kementrian Pertanian dan diperpanjang oleh Kementrian Pertanian di 2025 ini, dua Orang PPPK Guru meninggal dunia, tiga Orang PPPK Guru sudah berusia 60 Tahun, dan satu Orang PPPK Guru tidak bisa melampirkan Surat Kesehatan Jasmani dan Rohani dari RSUD, karena sakit.













