Desak Walikota Palembang Realisasikan Kolam Retensi Simpang Bandara dan 107 Kelurahan, GPK Sumsel: Jika Gagal, Mundur Saja!

  • Bagikan
Puluhan massa yang tergabung dalam Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda Kerakyatan (GPK) Sumatera Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota Palembang, pada Rabu (14/1/2026). (SuaraIndo.Id/Dok Ist)

SuaraIndo.Id— Puluhan massa yang tergabung dalam Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda Kerakyatan (GPK) Sumatera Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota Palembang, pada Rabu (14/1/2026).

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk desakan keras kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang agar segera merealisasikan pembangunan infrastruktur kolam retensi Simpang Bandara di Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, serta pembangunan kolam retensi di 107 kelurahan se-Kota Palembang yang dinilai hingga kini belum menunjukkan kejelasan.

Koordinator aksi, Reza Marliansyah, menegaskan bahwa masyarakat Kota Palembang sudah terlalu lama dibebani janji-janji tanpa realisasi, sementara persoalan banjir terus berulang setiap musim hujan dan saat air pasang.

“Setiap hujan deras dan air pasang, banjir kembali terjadi di berbagai titik Kota Palembang. Sampai kapan masyarakat hanya disuguhi janji tanpa kepastian?” tegas Reza dalam orasinya.

Menurut Reza, masyarakat Palembang berhak mendapatkan rasa aman dan nyaman tanpa harus terus dihantui ancaman banjir, sebagaimana bencana banjir yang melanda sejumlah daerah lain di Indonesia.

GPK Sumsel mendesak Pemkot Palembang agar tidak lagi menunda realisasi pembangunan kolam retensi, khususnya kolam retensi Simpang Bandara yang dinilai sangat strategis dalam pengendalian banjir.

Ia juga mengungkapkan bahwa Pemkot Palembang sebelumnya telah melakukan pembelian lahan seluas kurang lebih empat hektare di Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, yang diperuntukkan bagi pembangunan kolam retensi.

“Pembelian lahan tersebut telah melalui uji petik bersama institusi negara terkait sumber daya air serta melibatkan aparat penegak hukum. Lahan itu sah secara hukum dan sudah tercatat sebagai aset Pemkot Palembang,” jelasnya.

Terkait adanya informasi publik mengenai persoalan hukum dalam rencana pembangunan kolam retensi tersebut, GPK Sumsel menegaskan tidak mempersoalkan proses hukum yang berjalan.

“Silakan proses secara hukum jika memang ditemukan pelanggaran. Namun jangan jadikan persoalan hukum sebagai alasan untuk mengabaikan kepentingan rakyat. Kolam retensi tetap harus dibangun,” tegas Reza.

Dalam tuntutannya, GPK Sumsel secara tegas mengultimatum Walikota Palembang agar segera merealisasikan pembangunan kolam retensi Simpang Bandara dan kolam retensi di 107 kelurahan se-Kota Palembang.

“Jika Walikota Palembang tidak sanggup merealisasikan pembangunan infrastruktur kolam retensi tersebut, maka lebih baik mundur saja dari jabatannya, karena Walikota dan Wakil Walikota dipilih oleh rakyat dan harus bekerja untuk kepentingan rakyat,” ujarnya.

Reza juga menegaskan bahwa GPK Sumsel akan terus melakukan aksi lanjutan hingga Pemkot Palembang memberikan jawaban yang nyata dan bukan sekadar janji.

Aksi unjuk rasa tersebut diterima oleh Kabid Perlindungan Masyarakat (Linmas) Satpol PP Kota Palembang, Robertus Edison Hendri, yang menyampaikan bahwa aspirasi massa akan disampaikan kepada Walikota Palembang.

“Aspirasi ini akan kami teruskan kepada pimpinan. Terkait persoalan hukum yang ada, kita tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

Ia juga menyampaikan pesan dari Walikota Palembang agar masyarakat turut mendukung program-program Pemkot Palembang, salah satunya program Jumat Bersih, sebagai upaya bersama dalam pencegahan banjir.

“Kami mengajak masyarakat untuk proaktif menjaga kebersihan lingkungan dan aliran sungai di Kota Palembang agar permasalahan banjir dapat diminimalisir,” pungkasnya.

Penulis: RilisEditor: Redaksi
  • Bagikan