Keppres Terbit, Wakil Ketua DPRD PALI Firdaus Hasbullah Nilai Pembentukan PN Perluas Akses Keadilan

  • Bagikan
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten PALI, Firdaus Hasbullah, SH., MH (Dok Ist)

SuaraIndo.Id — Pemerintah resmi membentuk Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 2025.  Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam memperluas akses keadilan serta memperkuat sistem hukum di daerah.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten PALI, Firdaus Hasbullah, SH., MH menyampaikan apresiasi atas keputusan Presiden Prabowo Subianto tersebut.

Menurut dia, pembentukan pengadilan negeri di tingkat kabupaten merupakan bagian dari upaya negara menghadirkan layanan peradilan yang lebih dekat dan merata bagi masyarakat.

“Keberadaan Pengadilan Negeri PALI akan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan hukum. Selama ini, jarak dan biaya menjadi kendala utama bagi warga ketika harus mengurus perkara ke pengadilan di daerah lain,” ujar Firdaus dalam keterangannya, pada Jumat (16/1/2026).

Ia menilai, kebijakan pembentukan pengadilan negeri baru tidak hanya berdampak pada percepatan proses peradilan, tetapi juga berkontribusi pada penguatan kepastian hukum di daerah.

Kepastian hukum tersebut, kata dia, dinilai penting untuk mendukung iklim investasi serta pembangunan yang berkelanjutan.

“Pengadilan di tingkat kabupaten akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” kata politisi Partai Demokrat itu.

Firdaus menjelaskan, DPRD Kabupaten PALI telah mengusulkan pembentukan pengadilan negeri sejak awal masa jabatan, seiring dengan perkembangan wilayah dan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum yang mudah diakses.

Pria yang akrab disapa FH ini  menegaskan, DPRD PALI siap mendukung tahapan lanjutan pascapenetapan Keppres, khususnya terkait kesiapan kelembagaan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana.

Dukungan tersebut dinilai penting agar Pengadilan Negeri PALI dapat segera beroperasi secara efektif.

“Kami berharap implementasi kebijakan ini dilakukan secara terencana, profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Ketua DPW PGK Sumsel ini sekaligus berlatar Advokat ini.

Sebagai informasi, Keppres Nomor 39 Tahun 2025 menetapkan pembentukan 13 pengadilan negeri baru di berbagai wilayah Indonesia sebagai bagian dari agenda pemerataan layanan peradilan dan penguatan sistem hukum nasional. Selain Kabupaten PALI, pengadilan negeri baru juga dibentuk di sejumlah daerah lain di Indonesia.

  • Bagikan