Suaraindo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Dalam proses penyidikan, KPK membeberkan sejumlah modus pemerasan yang diduga dilakukan mantan Kepala Kejari HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, salah satu modus yang digunakan tersangka adalah pemotongan anggaran internal Kejari HSU. Pemotongan tersebut diduga dilakukan melalui bendahara dengan cara mencairkan anggaran tanpa disertai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
“Pemotongan dilakukan oleh tersangka melalui bendahara Kejari HSU dengan mencairkan anggaran tanpa adanya SPPD,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (1/1/2026).
Selain pemotongan anggaran, Albertinus juga diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di lingkungan pemerintah daerah. Dalam melancarkan aksinya, tersangka disebut menggunakan ancaman untuk menekan para pejabat agar menyerahkan sejumlah uang.
“Penyidik menelisik besaran uang yang diminta yang disertai dengan ancaman oleh para tersangka,” kata Budi.
KPK saat ini mendalami seluruh modus pemerasan tersebut melalui pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi. Berdasarkan data KPK, sebanyak 15 saksi telah diperiksa pada Senin hingga Selasa (29–30 Desember 2025) di Polda Kalimantan Selatan.
“Pemeriksaan terhadap pihak-pihak di lingkungan Kejari HSU dilakukan untuk mendalami kronologi dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka,” pungkas Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), mantan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto (ASB), serta mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Tri Taruna Fariadi (TAR). Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam penegakan hukum pada tahun anggaran 2025–2026.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Albertinus diduga menerima uang hasil korupsi hingga Rp1,5 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari praktik pemerasan, pemotongan anggaran internal Kejari HSU, serta penerimaan tidak sah lainnya.
Untuk praktik pemerasan, Asep menjelaskan Albertinus diduga menerima uang hingga Rp804 juta pada periode November hingga Desember 2025 melalui dua perantara, yakni Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi. Adapun pemotongan anggaran internal Kejari HSU dilakukan melalui bendahara dan diduga digunakan untuk kepentingan operasional pribadi tersangka.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













