Link-AR Borneo Soroti Aktivitas PT ESR di Kapuas Hulu, Ancam Gambut dan Koridor Orangutan

  • Bagikan
Kegiatan konferensi pers Link-Ar Borneo terkait temuan aktivitas PT Equator Sumber Rezeki, di Pontianak pada Kamis (27/01/2026). SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Lembaga advokasi lingkungan Link-AR Borneo mengungkap temuan serius terkait aktivitas PT Equator Sumber Rezeki (PT ESR), perusahaan perkebunan sawit yang mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas kurang lebih 16.867 hektare di Kecamatan Batang Lupar, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Berdasarkan hasil kajian dan pemantauan lapangan, aktivitas PT ESR dinilai mengancam keberlangsungan ekosistem gambut serta koridor habitat orangutan. Meski secara administratif izin perusahaan berada di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL), wilayah konsesi tersebut disebut berada di dalam koridor ekologis strategis yang menghubungkan Taman Nasional Betung Kerihun dan Taman Nasional Danau Sentarum.

Koridor ini memiliki peran vital sebagai jalur pergerakan satwa liar sekaligus penyangga keseimbangan ekosistem bentang alam Kapuas Hulu. Kerusakan pada kawasan tersebut dikhawatirkan akan berdampak luas terhadap keanekaragaman hayati dan sistem ekologis regional.

Pemantauan Link-AR Borneo sepanjang Oktober hingga Desember 2025 menemukan bahwa praktik operasional PT ESR tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial serta mengabaikan hak-hak masyarakat adat dan masyarakat lokal.

Anggota Tim Riset Link-AR Borneo, Raden Deden Fajarullah, mengungkapkan bahwa hingga Desember 2025 PT ESR telah membuka lahan seluas 2.868 hektare yang berada di dua desa, yakni Desa Sungai Senunuk dan Desa Setulang.

“Di lokasi tersebut ditemukan wilayah gambut dan juga merupakan habitat orangutan. Ini jelas merupakan wilayah koridor ekologis yang menjadi ruang hidup satwa dilindungi,” ungkap Deden saat ditemui di Pontianak, Kamis (22/1/2026).

Menurutnya, temuan ini harus menjadi peringatan serius bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas PT ESR, mengingat wilayah yang dioperasionalkan mencakup ekosistem gambut dan habitat satwa dilindungi.

Deden juga menyoroti aspek perizinan perusahaan. Ia menyebut PT ESR hingga kini baru mengantongi IUP dan belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU), namun telah melakukan pembukaan lahan.

“Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi, seharusnya perusahaan mengantongi IUP dan HGU terlebih dahulu sebelum melakukan aktivitas operasional,” tegasnya.

Lebih lanjut, Deden menjelaskan bahwa berbagai isu krusial turut mengemuka dalam kajian tersebut, mulai dari deforestasi, kerusakan ekosistem gambut, konflik wilayah adat, hingga keberadaan satwa langka di dalam area konsesi PT ESR.

Kekhawatiran serupa juga disuarakan oleh Imelda, Kepala Adat Desa Labian. Ia mengingatkan masyarakat adat agar memahami dampak jangka panjang dari pembukaan lahan perkebunan sawit oleh perusahaan besar.

“Saya berpesan kepada masyarakat Dayak khususnya, dan masyarakat pada umumnya, agar memahami efek dari pembukaan lahan perkebunan sawit yang pada akhirnya lebih banyak merugikan. Keuntungannya mungkin hanya satu persen,” ujar Imelda.

Ia menilai kehadiran perusahaan perkebunan sawit berpotensi menghilangkan hak masyarakat adat atas tanah dan hutan yang selama ini menjadi sumber kehidupan lintas generasi.

“Ke depan, kita bisa kehilangan lahan dan hak atas tanah. Bahkan kita hanya akan menjadi pekerja dengan upah yang tidak memadai di tanah kita sendiri,” tambahnya.

Imelda juga menyinggung pengalaman sejumlah daerah di Sumatera sebagai pelajaran berharga.

“Yang merasakan dampak buruk itu bukan hanya mereka yang menjual atau mengizinkan, tapi anak cucu mereka. Tanah dan hak itu bisa hilang selamanya,” tegasnya.

Atas dasar itu, masyarakat adat Desa Labian menyatakan penolakan terhadap masuknya perusahaan perkebunan sawit dan meminta pemerintah berperan aktif melakukan mediasi.

“Kami mohon pemerintah memanggil PT ESR dan memberikan pengertian. Kami bukan menolak kelapa sawit, tapi menolak perusahaan perkebunan sawit yang merugikan rakyat,” kata Imelda.

Sementara itu, Deden menambahkan bahwa hingga saat ini Link-AR Borneo belum melakukan pertemuan atau mediasi langsung dengan pihak PT ESR.

“Saat ini kami baru mendorong upaya di tingkat provinsi dan kabupaten. Untuk pertemuan langsung dengan pihak PT ESR, baik dari kami maupun masyarakat, belum dilakukan. Mungkin nanti saat perusahaan melakukan sosialisasi,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
  • Bagikan