Overstay 57 Hari, Warga Negara Malaysia Dideportasi dari Indonesia

  • Bagikan
VN warga asal negara Malaysia yang harus dideportasi karena Overstay selama 57 Hari di Indonesia. Rabu (14/01/2026) SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Seorang warga negara Malaysia berinisial VN dideportasi ke negara asalnya setelah terbukti melanggar izin tinggal di Indonesia. Perempuan tersebut diketahui telah melebihi masa izin tinggal (overstay) selama 57 hari.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kelas I TPI Pontianak, Yuris Wibowo Susanto, menjelaskan bahwa pelanggaran itu terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Supadio, pada Jumat (9/1/2026).

“Yang bersangkutan diketahui telah melebihi izin tinggal selama 57 hari dan saat itu akan melakukan penerbangan dengan rute Surabaya–Supadio–Kuching,” ujar Yuris, Rabu (14/1/2026).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui VN datang ke Indonesia dengan tujuan mengurus pemberkasan pernikahan dengan calon pasangannya di Surabaya. Namun, masa izin tinggal yang diberikan telah berakhir dan tidak diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas pelanggaran tersebut, VN dikenakan sanksi sesuai Pasal 78 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam aturan tersebut, orang asing yang melebihi izin tinggal dikenakan denda sebesar Rp1 juta per hari keterlambatan.

“Menurut ketentuan yang berlaku, total denda yang seharusnya dibayarkan mencapai Rp57.000.000. Namun karena yang bersangkutan tidak mampu membayar denda tersebut, maka dikenakan sanksi Pasal 78 Ayat (2) berupa pendeportasian dan penangkalan untuk masuk ke wilayah Indonesia selama lima tahun,” jelas Yuris.

Meski demikian, Yuris menambahkan bahwa yang bersangkutan masih memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan penghapusan penangkalan langsung ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Pengajuan tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, Yuris juga mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan apabila mengetahui keberadaan warga negara asing yang diduga melebihi izin tinggal.

“Kami mengharapkan masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya warga negara asing yang overstay, baik melalui website resmi, layanan WhatsApp, maupun langsung ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Kelas I TPI Pontianak dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja mereka. Pengawasan dilakukan melalui patroli siber, pengawasan lapangan, serta kegiatan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang melibatkan unsur pemerintah daerah dan pusat.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia sesuai dengan izin dan tujuan tinggalnya, demi menjaga kedaulatan serta ketertiban negara,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan