Pinjam Motor Alasan Melayat, Pria di Pontianak Diamankan Polisi atas Kasus Penipuan dan Penggelapan

  • Bagikan
Pelaku tindak pidana penggelapan berinisial AB yang berhasil diamankan anggota Jatanras Polresta Pontianak. Kamis (29/01/2026) SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Seorang pria berinisial AB (43) berhasil diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak usai dilaporkan terlibat kasus penipuan dan penggelapan sebuah kendaraan sepeda motor. Penangkapan dilakukan kurang dari 1×24 jam setelah laporan korban diterima pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan korban yang dibuat pada Minggu (25/1/2026), Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Polresta Pontianak, Ipda Amin Suryadinata.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak melayat temannya yang meninggal dunia di wilayah Desa Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

“Berdasarkan laporan korban, pada Minggu siang pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak melayat. Namun setelah itu, kendaraan tersebut tidak dikembalikan,” ujar AKP Ryan, Kamis (29/1/2026).

Tak hanya sepeda motor, pelaku juga diduga membawa kabur satu unit handphone milik saksi EF yang merupakan atasan sekaligus rekan kerja tersangka di bidang jasa pembuatan taman.

“Barang-barang yang digelapkan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX tahun 2005 warna merah, satu unit handphone ITEL S25 Ultra, serta uang tunai sebesar Rp3.200.000. Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian total sekitar Rp11.200.000,” jelasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Polresta Pontianak langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku.

“Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah di sekitar Jalan Sejarah, Gang Gunung Malabar, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya,” ungkap AKP Ryan.

Dari pengakuan tersangka, uang hasil tindak pidana tersebut digunakan untuk bermain judi online, sementara sisanya dipakai untuk membayar utang.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal Penipuan dan atau Penggelapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan