Suaraindo.id – Kepolisian mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MR (19) terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun, warga Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Kasus ini terungkap setelah beredarnya video di media sosial yang menarasikan dugaan penyekapan terhadap seorang anak yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian bersama masyarakat.
Penelusuran yang dilakukan di wilayah hukum Polsek Pontianak Kota akhirnya mengarah pada keberadaan korban dan terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan tidak ditemukan unsur penyekapan, namun mengungkap adanya dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pontianak, Ipda Haris Caesaria, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali di lokasi yang berbeda.
“Pelaku dan korban saling mengenal melalui media sosial. Mereka kemudian bertemu di depan Mall Ramayana. Korban sempat ikut pelaku yang berprofesi sebagai sopir travel ke Kota Singkawang,” ujar Ipda Haris Caesaria, Selasa (6/1/2026).
Ia menjelaskan, dari pengakuan pelaku, perbuatan persetubuhan dilakukan di dua lokasi berbeda di Kota Pontianak, yakni di sebuah guest house di kawasan Cattail dan sebuah rumah kos di wilayah Sungai Jawi.
“Pelaku mengakui telah melakukan hubungan badan sebanyak dua kali di tempat yang berbeda,” ungkapnya.
Dalam konferensi pers yang sama, MR mengakui perbuatannya di hadapan awak media. Namun, ia berdalih tidak mengetahui bahwa korban masih berusia 15 tahun.
“Awalnya saya tidak tahu kalau korban masih 15 tahun. Saat berkenalan, korban mengaku usianya 19 tahun,” ujar MR.
MR juga menyampaikan bahwa setelah kasus tersebut viral, dirinya berniat mengantarkan korban pulang. Namun, menurut pengakuannya, korban menolak karena merasa takut.
“Waktu sudah viral, saya sebenarnya mau mengantarkan korban pulang, tapi korban tidak mau dan takut,” katanya.
Ia menambahkan, korban bahkan sempat meminta untuk ikut ke Kota Singkawang bersamanya, dengan alasan ingin berjalan-jalan sekaligus menemani dirinya bekerja.
“Korban mau ikut juga ke Singkawang, sekalian jalan-jalan,” pungkasnya.
Saat ini, pelaku MR telah diamankan di Polresta Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan bahwa perkara ini diproses sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, dan identitas korban tetap dirahasiakan demi kepentingan hukum serta perlindungan psikologis korban.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama dalam penggunaan media sosial.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













