Polisi Ungkap Pencurian Lonceng SD di Pontianak Kota, Tiga Pelaku Diamankan

  • Bagikan
Salah satu pelaku pencurian lonceng tembaga disebuah sekolah dasar yang berhasil diamankan unit lidik Polsek Pontianak Kota. Kamis (21/01/2026) SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian lonceng sekolah yang terjadi di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Jalan Patimura, Kecamatan Pontianak Kota. Dalam kasus ini, tiga pria ditetapkan sebagai pelaku dan telah diamankan oleh Unit Reserse Polsek Pontianak Kota.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial AI (21), AN (31), dan SI (32). Mereka diduga mencuri lonceng sekolah berbahan tembaga dengan berat sekitar 20 kilogram pada Jumat (26/12/2025).

Kapolsek Pontianak Kota, AKP Denni Gumilar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan salah satu pelaku. Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi kemudian menemukan keterlibatan dua pelaku lainnya.

“Awalnya yang kami amankan adalah SI. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa SI tidak bekerja sendiri, melainkan bersama dua rekannya,” ujar AKP Denni Gumilar saat dikonfirmasi, Kamis (22/1/2026).

Akibat peristiwa pencurian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp3 juta. Nilai tersebut berasal dari harga lonceng yang terbuat dari tembaga.

“Para pelaku mengaku menjual lonceng tembaga hasil curian ke sebuah tempat pengepul dengan harga Rp1,6 juta,” ungkap Denni.

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, polisi mendapati fakta bahwa uang hasil penjualan lonceng tersebut digunakan untuk aktivitas judi online serta membeli narkoba.

“Dari pengakuan para tersangka, uang hasil menjual lonceng digunakan untuk judi online dan membeli narkoba,” jelasnya.

Saat ini, ketiga pelaku masih ditahan di Polsek Pontianak Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah tujuh tahun penjara,” pungkas AKP Denni Gumilar.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan