SUARAINDO.ID —— Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lombok Timur Parihin mengatakan, Pemerintah melakukan rapat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) guna menindaklanjuti persoalan data kepesertaan BPJS yang di non aktifkan pemerintah pusat.
Rapat melibatkan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Parihin menjelaskan, Dinas Kesehatan berperan reaktivasi kepesertaan BPJS yang sebelumnya tidak aktif karena kendala mekanisme dan administrasi.
Selain itu, pemerintah juga membantu masyarakat memperbarui (update) data kependudukan secara berjenjang, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten.
“Data yang belum aktif sudah kami terima dan saat ini dilakukan aktivasi secara bertahap. Tidak hanya di daerah, data tersebut juga kami kirim ke pusat untuk proses validasi,” ujarnya, saat ditemui di Selong, 23 pebruari 2026.
Jumlah kepesertaan yang perlu diaktivasi mencapai sekitar 34 ribu orang. Namun, proses tersebut dibatasi oleh ketentuan waktu dari pemerintah pusat.
Pengurusan yang melewati batas waktu tertentu tidak dapat diproses, sehingga pemerintah daerah berupaya mengejar pengajuan yang masih memenuhi tenggat, terutama sejak Juni hingga Juli tahun berjalan.
Di tingkat Unit Pelaksana Teknis (UPT), pemerintah memastikan proses validasi berjalan sesuai prosedur. Jika pengurusan tidak dapat diselesaikan di tingkat UPT, maka berkas segera dilimpahkan ke kantor induk untuk ditangani lebih lanjut.
“Kami sudah sepakat dengan UPT agar berkas tidak berhenti di bawah. Jika tidak selesai di UPT, langsung dikirim ke kantor induk supaya bisa segera kami tuntaskan,” katanya.
Selain persoalan BPJS, Dukcapil juga tengah melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial terkait validasi data bansos.
Bahkan, koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) dikabarkan akan turun langsung ke desa-desa untuk melakukan pengecekan dan pencocokan data.
Validasi tersebut kini terintegrasi dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Seluruh penyaluran bansos dari pemerintah pusat menggunakan sistem IKD guna mencegah terjadinya tumpang tindih data penerima.
“Sekarang satu data untuk satu orang. Dengan sistem IKD, sudah ada pemindaian iris mata, sidik jari, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jadi tidak mungkin lagi satu identitas digunakan oleh orang lain,” jelasnya.
Langkah ini merupakan bagian dari atensi pemerintah dalam memastikan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran, dan berbasis data tunggal yang tervalidasi.
Pemerintah daerah menargetkan proses reaktivasi dan validasi data dapat diselesaikan secara bertahap, kecuali pada masa libur nasional seperti Idulfitri.
BPJS Non Aktif, Dukcapil Lotim Siap Konsolidasi Lintas OPD













