SUARAINDO.ID —— Pemerintah Kabupaten menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan kepastian status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun pertama pengangkatan, di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan pada 2026.
Sekda Kabupaten Drs Juaini Taufiq menyampaikan bahwa sejak awal pemerintah daerah telah bersepakat menjadikan kepastian status sebagai prioritas utama bagi tenaga non-ASN yang diangkat menjadi PPPK.
“Prioritas utama pada tahun pertama ini adalah status. Yang penting teman-teman PPPK memiliki kepastian hukum terlebih dahulu. Alhamdulillah, itu sudah kita jalankan,” ujarnya, 21 pebruari 2026.
Kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Bupati agar dilakukan komunikasi intensif dengan perwakilan PPPK, guna memastikan proses berjalan transparan dan adil.
Gaji Minimal Sama dengan Tahun Sebelumnya
Terkait penghasilan, pemerintah daerah mengakui adanya keterbatasan akibat kebijakan efisiensi anggaran pada 2026. Namun demikian, dipastikan tidak akan ada pengurangan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Dalam situasi efisiensi, berapa pun yang diterima pada 2025, minimal itu yang diterima pada 2026. Kita belum bicara soal kenaikan, yang penting tidak berkurang,” tegasnya.
Pada 2027 mendatang diharpkan kondisi keuangan daerah membaik, sehingga memungkinkan adanya peningkatan penghasilan.
Menurutnya, kenaikan gaji akan sangat bergantung pada kemampuan fiskal daerah dan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU).
Pemerintah daerah juga menilai keberadaan PPPK, semakin penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik.
Setiap tahun, sekitar 400 Aparatur Sipil Negara (ASN), baik guru maupun tenaga teknis lainnya, memasuki masa pensiun.
“Bayangkan jika tidak ada dukungan PPPK, pelayanan publik bisa terganggu. Karena itu kami tidak membeda-bedakan antara PNS dan PPPK,” ujarnya.
Sekda merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyebutkan bahwa ASN terdiri atas PNS dan PPPK, sehingga keduanya memiliki kedudukan yang sama dalam sistem kepegawaian nasional.
Pemkab Prioritaskan Status PPPK di Tahun Pertama, Gaji Disesuaikan Kemampuan Daerah













