Suaraindo.id – DPRD Kota Palangka Raya bersama Pemerintah Kota Palangka Raya menggelar rapat kerja untuk membahas hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang diketuai Khemal Nasery, didampingi anggota DPRD Dudie B. Sidau dan Hatir Sata Tarigan serta tim ahli Bapemperda. Dari pihak Pemerintah Kota Palangka Raya turut hadir perwakilan Dinas Sosial (Dinsos) dan Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya.
Pertemuan berlangsung di ruang rapat Komisi lantai II Kantor DPRD Kota Palangka Raya, kawasan Kompleks Perkantoran Pemerintah Kota Palangka Raya, Jalan Ir. Soekarno, Lingkar Dalam, Kamis (12/3/2026).
Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, didampingi Hatir Sata Tarigan dan Dudie B. Sidau menyampaikan bahwa draf Raperda tersebut hanya mengalami sejumlah penyesuaian dan penyempurnaan pada beberapa bagian.
Menurutnya, secara substansi rancangan peraturan tersebut telah sesuai dengan hasil konsultasi dan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, serta telah dibahas secara intensif bersama Pemerintah Kota Palangka Raya sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
“Tidak banyak perubahan, hanya ada sedikit penyesuaian pada beberapa bagian, seperti judul yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, penyempurnaan definisi fakir miskin, definisi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), serta masukan teknis dari dinas terkait dan penegasan tanggung jawab Wali Kota Palangka Raya sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011,” ujar Khemal dalam rapat tersebut.
Ia menambahkan, setelah melalui pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah kota, Raperda Penanggulangan Kemiskinan tersebut akan segera memasuki tahap akhir sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Semua sudah masuk tahap pembahasan dengan sedikit penyempurnaan dan penyesuaian pada beberapa bagian susunan dan draf. Rencananya pada 25 Maret 2026, sebelum Hari Raya Idul Fitri, hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Raperda Penanggulangan Kemiskinan ini sudah dapat kita paripurnakan,” tutupnya.













