Karantina Kalbar Gagalkan Penyelundupan 502 Butir Telur Penyu di Pelabuhan Sintete

  • Bagikan
Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat (Karantina Kalbar) bersama 502 butir telur penyu di Pelabuhan Penyeberangan Sintete, Kabupaten Sambas. SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat (Karantina Kalbar) menggagalkan upaya penyelundupan 502 butir telur penyu di Pelabuhan Penyeberangan Sintete, Kabupaten Sambas, Sabtu (28/02/2026).

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas melakukan operasi pengawasan rutin terhadap barang bawaan penumpang dan kendaraan yang hendak menyeberang. Dalam pemeriksaan, petugas mencurigai satu dus milik seorang penumpang.

Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, ditemukan enam kantong plastik yang masing-masing berisi 80 butir telur penyu serta satu kantong kecil berisi 22 butir, sehingga total keseluruhan mencapai 502 butir.

Kepala Karantina Kalimantan Barat, Ferdi, mengatakan telur-telur tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan karantina.

“Setelah kita periksa, media pembawa tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan karantina, sehingga kami lakukan tindakan karantina berupa penahanan,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Senin (02/03/2026).

Selain dikemas secara sederhana, telur penyu itu juga tidak disertai sertifikat kesehatan maupun dokumen resmi sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Ferdi menegaskan, telur penyu termasuk komoditas yang dilindungi secara hukum dan berpotensi menjadi media pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK).

“Selain statusnya sebagai satwa yang dilindungi secara hukum, telur penyu juga berpotensi menjadi media pembawa HPIK. Pemasukan atau pengeluaran tanpa prosedur karantina berisiko tinggi menyebarkan penyakit yang dapat merusak ekosistem perairan dan sumber daya perikanan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan di seluruh tempat pelayanan karantina, terutama di wilayah perbatasan Kalimantan Barat. Penindakan terhadap peredaran komoditas tanpa dokumen resmi disebut sebagai bentuk komitmen negara dalam menjaga keamanan hayati.

Setelah melalui proses pemeriksaan, ratusan telur penyu tersebut rencananya akan diserahkan kepada pihak konservasi untuk penanganan lebih lanjut.

Ferdi juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan atau membawa komoditas yang dilindungi tanpa dokumen resmi.

“Kepatuhan terhadap aturan karantina bukan hanya soal administrasi, tetapi juga upaya bersama dalam melindungi kelestarian satwa dan menjaga kesehatan sumber daya perikanan kita,” tambahnya.

Menurutnya, langkah penindakan ini merupakan wujud komitmen Karantina Kalbar dalam mendukung pelestarian penyu sebagai satwa yang dilindungi serta menjaga keseimbangan ekosistem dan keamanan sumber daya alam hayati nasional. Ia pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif melindungi satwa liar dengan tidak terlibat dalam perdagangan ilegal.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan