Kasus Peredaran Oli Palsu di Kalbar Masuk Tahap Penuntutan, Berkas Dinyatakan Lengkap

  • Bagikan
Dirkrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin saat memmberikan keterangan di hadapan sejumlah awak media di Polda Kalbar.SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Upaya penindakan terhadap peredaran oli palsu yang sempat meresahkan masyarakat di Kalimantan Barat kini memasuki tahap baru. Setelah melalui proses penyidikan sejak 2025, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat, Burhanuddin, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari temuan peredaran oli palsu pada 20 Juni 2025 dan secara resmi dilaporkan sehari kemudian, yakni pada 21 Juni 2025.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi kemudian menetapkan seorang tersangka berinisial EN.

“Perkara ini kami tangani dengan menerapkan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ujar Burhanuddin saat dikonfirmasi, Jumat (6/3/2026) siang.

Ia menjelaskan, setelah melalui berbagai tahapan penyidikan, berkas perkara tersebut pada 23 Februari 2026 resmi dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Dengan status P-21, perkara tersebut siap dilanjutkan ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti.

Menurut Burhanuddin, proses penanganan kasus ini memerlukan waktu cukup panjang karena penyidik harus memeriksa banyak saksi, menghadirkan sejumlah ahli, serta melakukan penghitungan terhadap barang bukti yang jumlahnya cukup besar.

“Proses penanganan perkara ini membutuhkan waktu karena penyidik harus memeriksa banyak saksi, menghadirkan sejumlah ahli, serta melakukan penghitungan terhadap barang bukti dalam jumlah besar,” tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium, oli yang menjadi barang bukti terbukti tidak memenuhi standar yang berlaku sehingga memperkuat dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, EN tidak dilakukan penahanan. Hal tersebut karena selama proses penyidikan berlangsung, tersangka dinilai bersikap kooperatif dan tidak menunjukkan upaya untuk melarikan diri.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus menindak tegas peredaran produk palsu yang dapat merugikan masyarakat sekaligus melanggar ketentuan hukum perlindungan konsumen. Selain itu, masyarakat juga diimbau agar lebih teliti dalam membeli produk otomotif dan memastikan keaslian barang sebelum digunakan.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
  • Bagikan