Manfaat Layanan Tambahan JHT untuk Kepemilikan Rumah

  • Bagikan

SUARAINDO.ID —— BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lombok Timur melakukan edukasi kepada masyarakat terkait manfaat program yang dapat dirasakan peserta.

Salah satunya adalah Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang memberikan kemudahan bagi pekerja untuk memiliki rumah.

‎Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lombok Timur, Muhammad Yohan Firmansyah, menjelaskan bahwa program tersebut bertujuan membantu pekerja mendapatkan hunian dengan skema pembiayaan yang lebih ringan, suku bunga kompetitif, serta tenor pinjaman yang relatif panjang.

‎Menurutnya, melalui program ini peserta dapat memanfaatkan beberapa fasilitas pembiayaan perumahan, mulai dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), hingga Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).

‎“Manfaat Layanan Tambahan dalam program JHT ini dirancang untuk memudahkan pekerja memiliki rumah pertama. Selain suku bunga yang kompetitif, tenor pinjaman juga cukup panjang sehingga lebih terjangkau bagi peserta,” ujar Yohan, senin 9 maret 2026.

‎Program tersebut terdapat beberapa skema pembiayaan yang bisa dimanfaatkan peserta.

Untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), BPJS Ketenagakerjaan memberikan bantuan pembiayaan maksimal hingga Rp500 juta dengan tenor pinjaman sampai 30 tahun bagi peserta yang ingin memiliki rumah pertama.

‎Sementara untuk Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), pembiayaan yang dapat diakses peserta mencapai maksimal Rp200 juta dengan tenor hingga 15 tahun.

Sedangkan untuk Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), peserta dapat memperoleh pembiayaan maksimal Rp150 juta dengan tenor pinjaman hingga 15 tahun.

‎Yohan menegaskan, pihaknya mendorong peningkatan pemahaman masyarakat terhadap berbagai program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan, sehingga peserta tidak hanya terlindungi dari sisi jaminan sosial ketenagakerjaan, tetapi juga dapat memanfaatkan fasilitas lain yang mendukung kesejahteraan mereka.

‎“Harapannya semakin banyak masyarakat yang memahami program BPJS Ketenagakerjaan, khususnya peserta yang sudah terdaftar, sehingga dapat memanfaatkan berbagai layanan yang tersedia, termasuk fasilitas pembiayaan perumahan ini,” pungkasnya.

Penulis: nanangEditor: Redaksi
  • Bagikan