Pemkot Palembang Bongkar 10 Bangunan Liar di Sukamulya, Sengketa Lahan 13,7 Hektare Disorot

  • Bagikan
Suasana pembongkaran 10 bangunan liar di Palembang (SuaraIndo.id/Dok)

SuaraIndo.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan sedikitnya 10 bangunan liar di Jalan Tansa Trisna Sunarna, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang, Senin (2/3/2026).

Bangunan berupa kios tersebut dibongkar karena berdiri di atas jalur hijau dan dinilai melanggar ketentuan tata ruang.

Kepala Satpol PP Kota Palembang, Dr. Herison, S.IP., S.H., M.H., menegaskan penertiban dilakukan setelah melalui tahapan prosedur yang berlaku, termasuk pemberian surat peringatan secara bertahap.

“Sudah kami sampaikan surat peringatan pertama, kedua, hingga ketiga. Bahkan diberikan waktu tiga kali 24 jam untuk mengosongkan bangunan secara mandiri. Karena tidak diindahkan, maka hari ini kami lakukan pembongkaran,” ujar Herison di lokasi.

Ia menambahkan, tindakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung serta Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketenteraman dan Ketertiban yang telah diubah dengan Perda Nomor 13 Tahun 2007.

Herison menegaskan, pihaknya hanya menjalankan fungsi penegakan peraturan daerah terkait bangunan di jalur hijau dan tidak masuk dalam ranah sengketa kepemilikan tanah.

“Masalah tanah bukan kewenangan kami. Kami fokus pada penertiban bangunan yang melanggar aturan,” tegasnya.

Proses pembongkaran bangunan liar (SuaraIndo.id/Dok)

Di balik penertiban tersebut, mencuat sengketa lahan seluas sekitar 13,7 hektare yang diklaim milik Beswin Indrabudy (60). Laporan dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan telah disampaikan ke aparat penegak hukum sejak Januari 2026. Dalam laporan itu disebutkan sejumlah inisial, yakni IS, IT, dan LG.

Kuasa hukum pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan, M. Fadli Mahdi, S.H., M.H., menyebut konflik ini diduga berkaitan dengan praktik mafia tanah yang selama ini meresahkan.

“Upaya persuasif dan mediasi sudah kami tempuh, tetapi tidak ada itikad baik dari pihak yang menguasai lahan. Karena itu kami mengambil langkah hukum untuk mengamankan hak klien kami,” kata Fadli.

Menurutnya, sertifikat hak milik atas lahan tersebut telah divalidasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia juga menyatakan telah melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan dan pemalsuan dokumen ke Polda Sumatera Selatan.

“Jika ada pihak yang merasa memiliki dasar hukum, silakan tempuh jalur hukum. Kami siap mengikuti proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Fadli juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum menyewa, membeli, atau menempati lahan yang status kepemilikannya belum jelas. Ia menegaskan, penguasaan fisik tanpa dasar legal yang sah dapat berimplikasi pidana.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan