Suaraindo.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung SMA Mujahidin yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2020 hingga 2022 kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Pontianak, Kamis (12/3/2026).
Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Dua tersangka dalam perkara ini yakni IS selaku Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat yang juga ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pembangunan, serta MR yang bertindak sebagai perencana atau pembuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) sekaligus Ketua Tim Teknis pembangunan Gedung SMA Mujahidin.
Dengan dilaksanakannya tahap II tersebut, proses hukum perkara ini selanjutnya memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta, mengatakan perkara ini bermula dari laporan dan temuan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang diberikan kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyelidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan serangkaian pengumpulan data dan keterangan. Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya indikasi kuat terjadinya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari keuangan negara,” ujarnya kepada wartawan.
Setelah perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, penyidik memeriksa sejumlah saksi, ahli, serta mengumpulkan berbagai dokumen terkait pengelolaan dana hibah tersebut. Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya penyimpangan penggunaan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.
Dalam proses penyidikan terungkap bahwa penggunaan dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin tidak sesuai dengan RAB yang telah ditetapkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli fisik, ditemukan kekurangan volume pekerjaan serta mutu hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp5 miliar.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa penerimaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana hibah oleh panitia pembangunan tidak sesuai dengan rincian penggunaan hibah sebagaimana diatur dalam RAB. Padahal, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana hibah yang diterimanya.
Selain itu, dalam dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), proposal, maupun RAB tidak terdapat rincian anggaran untuk biaya perencanaan, honorarium, maupun insentif panitia. Namun dalam pelaksanaannya sebagian dana hibah justru digunakan untuk pembayaran biaya perencanaan pada tahun 2020 kepada MR sebesar Rp469 juta serta pembayaran insentif kepada panitia pembangunan pada tahun 2022 sebesar Rp198,72 juta.
Setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pontianak guna proses penuntutan lebih lanjut di pengadilan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Saat ini kedua tersangka, IS dan MR, telah dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum sambil menunggu proses pelimpahan perkara ke persidangan di Pengadilan Tipikor Pontianak.













