Polres Sambas Amankan Pria 26 Tahun dengan 39 Gram Sabu, Sempat Kabur Saat Digerebek

  • Bagikan
Barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 39,37 gram dan 0,44 gram yang diamankan Satresnarkoba Polres Sambas dari seorang pria berinisial V di Kecamatan Jawai,SUARAINDO.ID/SK

Suaraindo.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial V (26). Penangkapan dilakukan pada Jumat (6/3/2026) dini hari di sebuah rumah di Desa Sarang Burung Kolam, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas.

Kapolres Sambas Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas Sadoko menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Desa Sarang Burung Usrat.

“Dari informasi yang kami terima, diduga ada aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut yang melibatkan seorang pria berinisial V. Informasi itu kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan,” ujar AKP Sadoko.

Menurutnya, dalam proses penyelidikan petugas sempat mengalami kendala karena pelaku tidak berada di lokasi awal yang dilaporkan. Namun setelah melakukan penelusuran lanjutan, keberadaan pelaku akhirnya diketahui berada di sebuah rumah di Desa Sarang Burung Kolam.

Tim Satresnarkoba kemudian bergerak melakukan penggerebekan sekitar pukul 01.00 WIB. Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri dari petugas.

“Ketika hendak diamankan, pelaku sempat mencoba kabur dan membuang satu paket plastik klip yang diduga berisi sabu. Namun berkat kesigapan anggota di lapangan, pelaku berhasil kami amankan dan barang bukti yang dibuang juga berhasil ditemukan kembali,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket plastik klip transparan berisi butiran kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 39,37 gram serta satu paket plastik klip transparan lainnya dengan berat bruto 0,44 gram, beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal II Ayat (10) dan (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKP Sadoko juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap kasus tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi memberikan informasi. Kami mengimbau agar masyarakat terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan