Suaraindo.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan membongkar kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (KUPDES) pada Bank Plat Merah Unit Imam Bonjol Kisaran Tahun 2021. Enam tersangka ditetapkan dan akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan, Mochamad Judhy Ismono, SH., MH, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam. “Para tersangka menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan kredit dan memanfaatkan dana hasil pencairan untuk kepentingan pribadi,” kata Kajari Asahan, Senin (2/3/2026).
Ke-6 tersangka, yaitu BA, MSF, NJM, MHH, SR, dan SP, diduga terlibat dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 435.659.375. Mereka dijerat dengan pasal 603 jo.pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kejari Asahan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus ini lebih lanjut. “Kami akan terus bekerja keras untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengembalikan kerugian negara,” tegas Kajari Asahan.













