WNA Asal Malaysia Dilaporkan ke Polisi, Kasus Dugaan Penganiayaan Ditangani Polres Metro Jakarta Selatan

  • Bagikan
Ilustrasi - Penganiayaan

Suaraindo.id — Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penganiayaan, pengancaman, serta perbuatan tidak menyenangkan terhadap seorang warga. Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum dari Firma Hukum Berliandy & Partners.

Kuasa hukum Muhammad Merza Berliandy, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPC PERADI SAI Jakarta Timur, melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2025. Laporan itu diajukan berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 002/SKK/B&P/DKI-Jkt/XII/2025 dan tercatat dengan Nomor: LP/B/8711/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Seiring perkembangan penanganan perkara, proses penyelidikan kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit V Resmob Polres Metro Jakarta Selatan.

Menurut keterangan pihak kuasa hukum, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mendalami berbagai keterangan guna kepentingan penyelidikan. Termasuk di antaranya rencana pemanggilan terhadap terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Selain laporan tersebut, terdapat pula laporan lain terkait dugaan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang diajukan oleh Nersissa Arviana di Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/4534/XII/2025/SPKT/POLRES JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 1 Desember 2025.

Adapun terlapor diketahui merupakan WNA asal Malaysia bernama Syafeezan Bin Abu Hasan dengan Nomor Paspor A62939734 serta Permit Number E332C1400AF250319819.

Pihak kuasa hukum menyebutkan bahwa terlapor diduga melakukan tindakan yang merugikan klien mereka, mulai dari perbuatan tidak menyenangkan, pengancaman hingga dugaan kontak fisik.

“Kami selaku kuasa hukum akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas dan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Muhammad Merza Berliandy dalam keterangannya.

Berdasarkan informasi dari penyidik, Polres Metro Jakarta Selatan dijadwalkan akan menggelar perkara pada Senin, 16 Maret 2026 terkait laporan polisi dengan Nomor LP/B/4534/XII/2025/SPKT/POLRES JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat.

Firma Hukum Berliandy & Partners menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

  • Bagikan