Ayu Nur Suri: Reformasi BUMD Kunci Kemandirian Fiskal Sumatera Selatan

  • Bagikan
Anggota Komisi III DPRD Sumatera Selatan, Ayu Nur Suri, SE., MM (SuaraIndo.Id/Dok Ist)

SuaraIndo.Id – Sorotan Anggota Komisi III DPRD Sumatera Selatan, Ayu Nur Suri, SE., MM terhadap kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak sekadar menjadi evaluasi administratif rutin.

Kritik tersebut mencerminkan persoalan klasik yang masih membelit banyak daerah di Indonesia: belum optimalnya peran BUMD sebagai penggerak ekonomi sekaligus sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan data yang disampaikan, dari 11 BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, masih terdapat sejumlah perusahaan daerah yang berada dalam kondisi tidak sehat.

Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan BUMD belum sepenuhnya berjalan sesuai prinsip efisiensi dan profesionalisme.

Secara strategis, BUMD memiliki peran penting dalam sistem ekonomi daerah. Tidak hanya sebagai entitas bisnis, BUMD juga menjadi instrumen kebijakan publik dalam mengelola potensi lokal dan memperkuat kemandirian fiskal.

Ayu Nursuri menegaskan, kinerja BUMD yang optimal akan berdampak langsung terhadap peningkatan PAD serta mendorong pembangunan daerah.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan kontribusi BUMD terhadap PAD masih jauh dari harapan.

Sejumlah persoalan mendasar masih membayangi, mulai dari lemahnya manajemen, rendahnya inovasi usaha, hingga belum maksimalnya penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

Akibatnya, kontribusi laba BUMD terhadap PAD relatif kecil dibandingkan dengan potensi yang dimiliki Sumatera Selatan.

Dalam konteks tersebut, wacana penyegaran direksi dan komisaris dinilai sebagai langkah realistis.

Meski demikian, pergantian personel saja tidak cukup jika tidak diiringi reformasi secara menyeluruh.

Persoalan utama BUMD tidak hanya terletak pada figur pimpinan, melainkan pada sistem pengelolaan yang diterapkan.

Reformasi BUMD, lanjutnya, perlu difokuskan pada tiga aspek utama. Pertama, profesionalisasi manajemen dengan menempatkan sumber daya manusia yang kompeten dan bebas dari intervensi politik.

Kedua, penguatan tata kelola perusahaan melalui prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.

Ketiga, pengembangan model bisnis berbasis potensi lokal agar BUMD tidak sekadar bertahan, tetapi mampu tumbuh dan bersaing.

Selain itu, pemerintah daerah sebagai pemegang saham dituntut untuk memperkuat fungsi pengawasan secara aktif dan strategis.

Tanpa kontrol yang memadai, BUMD justru berpotensi menjadi beban keuangan daerah, bukan sumber pendapatan.

Momentum evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dinilai sebagai titik balik untuk melakukan pembenahan menyeluruh. Dengan potensi besar di sektor energi, perkebunan, hingga jasa, Sumatera Selatan memiliki peluang menjadikan BUMD sebagai motor penggerak ekonomi daerah.

“Jika dikelola secara profesional, BUMD dapat menjadi mesin pertumbuhan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Pada akhirnya, keberhasilan BUMD tidak hanya diukur dari besarnya laba yang dihasilkan, tetapi juga dari sejauh mana perusahaan daerah mampu memberikan nilai tambah bagi publik.

Reformasi BUMD menjadi kebutuhan mendesak bukan lagi pilihan jika Sumatera Selatan ingin mewujudkan kemandirian fiskal dan daya saing ekonomi yang berkelanjutan. ***

  • Bagikan