Biaya Tinggi, Proses Lambat: Dugaan Mafia Tanah Bayangi Pelayanan BPN Ketapang

  • Bagikan
Kantor ATR/BPN Ketapang Kalbar. (Suaraindo.id/ist

Suaraindo.id – Dugaan praktik mafia tanah dan buruknya tata kelola pelayanan pertanahan kembali mencuat di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Sejumlah kasus yang terungkap menunjukkan indikasi kuat adanya permainan oknum, mulai dari lambannya proses sertifikasi, biaya tidak wajar, hingga konflik lahan yang melibatkan masyarakat dan perusahaan.

Salah satu warga, Tuti, menjadi contoh nyata. Ia mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanahnya yang telah memiliki dasar Surat Keterangan Tanah (SKT). Namun proses yang seharusnya selesai dalam hitungan bulan justru berlarut-larut.

Ironisnya, sertifikat tersebut baru terbit setelah hampir tiga tahun.

“Saya sudah bolak-balik menanyakan ke kantor, tapi tidak ada jawaban pasti,” ungkapnya.

Selama proses itu, Tuti mengaku telah mengeluarkan biaya hingga sekitar Rp18 juta—jauh di atas ketentuan resmi.

“Sudah habis sekitar 18 jutaan, baru keluar setelah hampir tiga tahun,” ujarnya.

Padahal, secara aturan, pengurusan sertifikat mandiri melalui BPN seharusnya hanya memakan waktu sekitar 1–3 bulan, atau maksimal 3–6 bulan, dengan biaya relatif terjangkau mulai ratusan ribu hingga sekitar Rp1 jutaan di luar pajak.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik penguluran waktu, permainan biaya, hingga indikasi pungutan tidak resmi oleh oknum tertentu.

Kasus Sukamaju: SHM Tiba-Tiba Muncul

Kasus lain terjadi di Desa Sukamaju, Kecamatan Muara Pawan. Dua warga, Busman (75) dan Zainal Arifin alias Dandy (46), mengaku lahan yang telah mereka kelola selama puluhan tahun tiba-tiba memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak lain.

Peristiwa ini memicu dugaan adanya penerbitan sertifikat bermasalah, bahkan mengarah pada praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.

Lembah Mukti: Sengketa 400 Hektar Belum Tuntas

Di Desa Lembah Mukti, Kecamatan Manis Mata, ratusan warga transmigrasi juga masih berjuang mempertahankan lahan mereka seluas sekitar 400 hektar yang diduga dikuasai oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Maya Agro Investama (MAI).

Kepala Desa Agus Suryadi menyebut persoalan ini telah berlangsung lama tanpa kejelasan. DPRD Ketapang bahkan telah merekomendasikan pengukuran ulang oleh pihak BPN, namun hingga kini penyelesaian belum juga tuntas.

Konflik ini memperlihatkan lemahnya kepastian hukum atas tanah masyarakat.

Konflik Agraria Meluas: Tanah Adat dan Warga Diduga Diserobot

Tak hanya kasus perorangan, konflik agraria di Ketapang disebut terjadi secara meluas. Sejumlah sumber menyebut banyak tanah adat dan tanah milik masyarakat yang diduga “berpindah tangan” menjadi Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan.

Ironisnya, dalam banyak kasus, warga mengaku tidak pernah melepaskan lahan mereka.

Hal ini memunculkan dugaan bahwa proses penerbitan HGU tidak berjalan sesuai prosedur, atau terjadi manipulasi administrasi dalam tahapan pengurusan di tingkat pertanahan.

Akibatnya, konflik antara masyarakat dan perusahaan terus terjadi di berbagai wilayah, memicu ketegangan sosial yang berkepanjangan.

Dugaan Kolusi BPN, PPAT, dan Notaris

Berdasarkan temuan jurnalis, praktik mafia tanah di Ketapang diduga melibatkan jaringan yang cukup luas, mulai dari oknum internal BPN, PPAT, notaris, hingga pihak lain.

Beberapa pola yang teridentifikasi antara lain:

Penguluran waktu bagi warga yang tidak mengikuti “jalur tertentu”

Biaya pengurusan yang tidak sesuai ketentuan resmi

Dugaan pengarahan ke PPAT atau notaris tertentu agar proses dipercepat

Penerbitan sertifikat tanpa sepengetahuan pemilik sah

Manipulasi dokumen berbasis SKT

Adanya hubungan kekerabatan antara tenaga honorer BPN dengan pihak PPAT/notaris

Dugaan adanya “mitra khusus” untuk memperlancar proses tertentu

Praktik ini memperkuat dugaan adanya sistem yang tidak sehat dalam pelayanan pertanahan.

Kepala BPN Ketapang Bungkam

Saat dikonfirmasi terkait berbagai persoalan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang, Herculanus Richardo Lassa, tidak memberikan jawaban.

Pesan konfirmasi dari jurnalis hanya dibaca tanpa balasan, sehingga menambah tanda tanya publik terhadap transparansi lembaga tersebut.

Alarm Serius bagi Pemerintah

Rangkaian kasus ini menjadi peringatan keras bahwa persoalan pertanahan di Ketapang sudah berada pada titik mengkhawatirkan. Mulai dari pelayanan lambat, biaya tinggi, hingga konflik agraria yang meluas menunjukkan perlunya evaluasi total.

Jika tidak segera ditangani, praktik mafia tanah bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial yang lebih besar.

Masyarakat kini menanti langkah tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk membongkar dan menindak dugaan praktik mafia tanah yang merugikan rakyat.

  • Bagikan