SuaraIndo.id – Diseminasi Penguatan Kapasitas Pemeriksa Daerah yang diselenggarakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP RI) berlangsung di Ballroom Novotel Palembang, Senin (20/4/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis meningkatkan kualitas dan integritas penyelenggara pemilu, khususnya di tingkat daerah.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sumatera Selatan, Apriyadi, menilai kegiatan tersebut sebagai langkah penting dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia (SDM) tim pemeriksa daerah.
Menurutnya, peningkatan kompetensi tidak hanya menyasar aspek teknis, tetapi juga integritas dan tanggung jawab moral para penyelenggara pemilu dari unsur Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“Penguatan kapasitas ini sangat penting agar penyelenggara pemilu mampu menjaga amanah masyarakat. Dengan SDM yang berkualitas dan berintegritas, pelaksanaan pemilu ke depan diharapkan semakin baik dan melahirkan pemimpin yang berkualitas,” ujarnya.
Apriyadi juga menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada Sumatera Selatan sebagai tuan rumah kegiatan regional Sumatera. Ia menilai langkah DKPP memberikan pembekalan sejak dini merupakan bentuk antisipasi terhadap berbagai potensi pelanggaran dalam tahapan Pemilu dan Pilkada.
Sementara itu, Ketua DKPP RI periode 2022–2027, Heddy Lugito, mengungkapkan bahwa pelanggaran etik yang paling dominan terjadi pada aspek profesionalitas penyelenggara pemilu.
Ia menjelaskan, meskipun regulasi teknis seperti Peraturan KPU (PKPU) telah disusun secara rinci dan komprehensif, implementasinya di lapangan masih kerap tidak berjalan optimal. Pelanggaran banyak ditemukan pada tahapan krusial, mulai dari pendaftaran pemilih, pemungutan suara, hingga penetapan hasil.
“Secara aturan, semuanya sudah sangat jelas dan detail. Namun dalam praktik, masih banyak yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Ini yang kemudian memunculkan pelanggaran,” tegas Heddy.
Selain itu, ia menyoroti lemahnya ketelitian dalam verifikasi administrasi calon, termasuk masih ditemukannya dokumen tidak sah yang lolos dalam proses pencalonan. Padahal, menurutnya, pemilu merupakan proses sakral dalam demokrasi yang harus menjamin keabsahan setiap tahapan.
Heddy juga mengungkapkan tingginya jumlah pengaduan yang diterima DKPP selama periode Pemilu dan Pilkada terakhir. Ratusan perkara tercatat, dengan puluhan penyelenggara pemilu dijatuhi sanksi pemberhentian karena terbukti melanggar kode etik.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa selain faktor profesionalitas, tekanan dari pihak eksternal menjadi tantangan serius bagi penyelenggara pemilu di daerah. Intervensi dari peserta kontestasi politik kerap memengaruhi independensi dan integritas penyelenggara.
“Tekanan politik itu nyata dan sangat kuat. Bagi penyelenggara yang tidak memiliki integritas dan ketahanan mental yang baik, hal ini bisa menjadi celah terjadinya pelanggaran,” ungkapnya.
Melalui diseminasi ini, DKPP RI mendorong tim pemeriksa daerah tidak hanya berperan dalam proses persidangan, tetapi juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi etik kepada penyelenggara pemilu. Dengan demikian, diharapkan potensi pelanggaran dapat diminimalisir dan kualitas demokrasi Indonesia semakin meningkat.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













