Firmansyah : Pekerja Migran Wajib Terdaftar Secara Legal

  • Bagikan

SUARAINDO.ID ——- Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur, M. Yohan Firmansyah, menegaskan pentingnya seluruh masyarakat yang bekerja, khususnya pada segmentasi pekerja migran, untuk terdaftar secara resmi sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

‎Pada prinsipnya, seluruh masyarakat Lombok Timur yang bekerja sebagai pekerja migran ke luar negeri harus dipastikan terlindungi secara prosedural.

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara resmi, mereka mendapatkan jaminan perlindungan sejak awal keberangkatan.

‎Menurutnya, kepesertaan resmi menjadi langkah antisipatif agar pekerja migran terhindar dari berbagai potensi kerugian, baik materi maupun nonmateri, selama menjalankan pekerjaan di negara penempatan.

‎Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan dengan total manfaat mencapai sekitar Rp404 juta kepada sejumlah ahli waris peserta.

Salah satu santunan diberikan kepada keluarga almarhum Muhammad Yusuf, pekerja migran yang meninggal dunia di negara penempatan, Malaysia.

‎Firmansyah mengatakan, Almarhum meninggalkan seorang istri dan dua orang anak. Keluarga menerima total manfaat santunan sebesar Rp227 juta.

Selain santunan tunai, kedua anak almarhum juga berhak mendapatkan beasiswa pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi.

‎“Untuk beasiswa, diberikan secara bertahap mulai dari TK hingga perguruan tinggi, dengan total manfaat yang cukup untuk mendukung pendidikan anak hingga selesai kuliah,” jelasnya, Senin 20 April 2026.

‎Firmansyah berharap, peristiwa tersebut menjadi pengingat pentingnya kepesertaan resmi bagi pekerja migran, sehingga perlindungan jaminan sosial dapat dirasakan sejak sebelum keberangkatan hingga masa kerja di luar negeri.

Penulis: nanangEditor: Redaksi
  • Bagikan