Suaraindo.id – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, memberikan apresiasi terhadap pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya yang kini siap ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Apresiasi tersebut disampaikan Subandi usai memimpin Rapat Paripurna (Rapur) ke-3 masa persidangan III tahun sidang 2025–2026 DPRD Kota Palangka Raya, Selasa (28/4/2026).
“Hari ini DPRD Kota Palangka Raya telah melaksanakan rapat paripurna ke-3. Kami memberikan apresiasi atas disetujuinya bersama pengesahan tiga Raperda untuk selanjutnya diberi nomor register oleh pemerintah provinsi, disosialisasikan, dan ditetapkan menjadi Perda,” ujar Subandi.
Ia menjelaskan, proses penetapan ketiga Raperda tersebut telah melalui tahapan panjang dan pembahasan yang komprehensif antara DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya.
“Raperda ini telah melalui pembahasan bersama pemerintah kota, fasilitasi gubernur, pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, tanggapan wali kota, hingga pembahasan di panitia khusus dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Alhamdulillah, seluruh tahapan berjalan baik hingga finalisasi,” ungkapnya.
Menurut Subandi, rapat paripurna ke-3 ini merupakan tahap akhir atau finalisasi terhadap tiga Raperda sebelum diajukan ke pemerintah provinsi untuk mendapatkan nomor registrasi.
“Selanjutnya akan dikirim ke pemerintah provinsi untuk diberikan nomor registrasi, kemudian diundangkan dan disosialisasikan kepada masyarakat,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat sebelum Perda tersebut diberlakukan, agar implementasinya dapat berjalan optimal.
“Kami berharap pemerintah kota melakukan sosialisasi secara menyeluruh, sehingga masyarakat memahami isi dan tujuan Perda. Begitu juga instansi terkait seperti Satpol PP diharapkan dapat melakukan pengawasan dan penegakan Perda agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Subandi menegaskan bahwa ketiga Raperda tersebut merupakan inisiatif dari Pemerintah Kota Palangka Raya.
“Perda ini diinisiasi oleh pemerintah kota. Setelah mendapatkan nomor register dari pemerintah provinsi, akan ditetapkan menjadi Perda. Kami berharap sebelum pelaksanaan, wajib dilakukan sosialisasi kepada masyarakat,” pungkasnya.
Adapun tiga Raperda yang telah disepakati untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Palangka Raya meliputi: Raperda tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Raperda tentang Grand Design Kependudukan Kota Palangka Raya Tahun 2025–2026; Raperda tentang Pelaksanaan Jaringan Sosial Keikutsertaan dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).













