SuaraIndo.id – Eksekusi bangunan Hotel Barlian di kawasan Kilometer 9 Palembang pada Rabu, 8 April 2026, berlangsung di bawah pengamanan ketat aparat kepolisian.
Langkah yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Palembang ini memicu polemik setelah pemilik aset, Tina Francisco, menyatakan keberatan dan menilai proses lelang tidak berjalan secara transparan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, ratusan personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan jalannya eksekusi. Petugas juru sita tampak mengosongkan isi bangunan hotel, sementara sejumlah bagian ruangan dilaporkan mengalami kerusakan yang diduga terjadi saat proses pembukaan paksa.
Tina Francisco menilai eksekusi tersebut tidak mencerminkan prinsip keadilan. Ia mengaku telah berupaya menyelesaikan kewajiban kreditnya kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI), namun merasa tidak diberikan ruang yang memadai untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Ia menyebut total kewajiban kreditnya mencapai Rp 4,134 miliar. Dalam proses penyelesaian, ia mengklaim sempat diminta melakukan pelunasan tunai sebesar Rp 3 miliar oleh pihak bank, yang menurutnya tidak lazim dalam praktik perbankan.
Meski telah menyiapkan dana tersebut, Tina mengatakan pelunasan tidak diproses dan asetnya tetap dilelang. Properti itu kemudian disebut terjual dengan nilai sekitar Rp 3,2 miliar. Ia pun mempertanyakan selisih antara nilai lelang dan dana pelunasan yang telah disiapkan.
Lebih lanjut, Tina mengungkapkan bahwa setelah proses lelang selesai, aset yang sama justru ditawarkan kembali kepadanya dengan kisaran harga Rp 8 miliar hingga Rp 10 miliar. Hal ini semakin memperkuat kecurigaannya terhadap proses yang dinilai merugikan dirinya.
Ia juga menyoroti status hukum aset yang menurutnya masih atas nama dirinya. Menurutnya, risalah lelang belum dapat dijadikan dasar kepemilikan yang sah sebelum adanya perubahan sertifikat.
Selain itu, Tina mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait jadwal pelaksanaan lelang. Ia mempertanyakan dasar hukum eksekusi yang tetap dilakukan, terlebih menurutnya perkara tersebut masih dalam proses di Pengadilan Negeri Palembang.
Permasalahan lain yang disorot adalah cakupan objek eksekusi yang disebut meluas hingga area di luar objek lelang, seperti lahan parkir dan bangunan rumah di belakang hotel. Untuk itu, ia meminta Badan Pertanahan Nasional melakukan pengukuran ulang guna memastikan batas lahan yang sebenarnya.
Tina menyatakan akan menempuh langkah hukum untuk mencari kejelasan, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran prosedur kepada aparat kepolisian. Ia juga berencana mengadukan kasus ini ke sejumlah lembaga, seperti Komisi III DPR RI, Presiden, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hingga berita ini disusun, pihak Pengadilan Negeri Palembang maupun Bank BRI belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Sengketa ini kembali menyoroti persoalan klasik dalam eksekusi aset hasil lelang, khususnya terkait transparansi proses dan perlindungan hukum bagi debitur.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS













