Komisi V DPRD Sumsel Buka Posko Pengaduan Antisipasi Kecurangan SPMB 2026

  • Bagikan
Komisi V DPRD Sumatera Selatan mengambil langkah antisipatif untuk mencegah potensi kecurangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri tahun 2026 dengan membuka posko pengaduan bagi masyarakat. (SuaraIndo.Id/Ist)

SuaraIndo.id – Komisi V DPRD Sumatera Selatan mengambil langkah antisipatif untuk mencegah potensi kecurangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri tahun 2026 dengan membuka posko pengaduan bagi masyarakat.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat pengawasan agar proses penerimaan siswa baru berjalan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Alwis Gani, mengatakan posko pengaduan tersebut disediakan sebagai saluran resmi bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam proses SPMB.

“Kita akan buka posko pengaduan di Komisi V DPRD Sumsel dengan berkoordinasi bersama Ombudsman,” ujar Alwis usai rapat koordinasi lintas instansi di Ruang Banmus DPRD Sumsel, Senin (20/4/2026).

Rapat tersebut turut melibatkan Dinas Pendidikan Sumatera Selatan, Dinas Sosial Sumatera Selatan, Inspektorat, Biro Hukum, serta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan. Seluruh pihak sepakat bahwa pelaksanaan SPMB harus berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Alwis menegaskan bahwa mekanisme penerimaan tahun 2026 tidak mengalami perubahan signifikan dan tetap mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 serta Pergub Nomor 136 Tahun 2026.

“Intinya sama dengan tahun lalu. Juknis dan juklaknya tidak berubah, tetap empat jalur penerimaan,” tegas politisi Partai Gerakan Indonesia Raya tersebut.

Empat jalur yang dimaksud meliputi jalur afirmasi, domisili, prestasi, dan mutasi. Selain itu, terdapat pula jalur Tes Kemampuan Akademik (TKA) dengan kuota maksimal 20 persen dari total penerimaan.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, David Hardianto Aljufri, menegaskan pengawasan akan diperketat untuk mencegah praktik “titipan” atau permainan dalam proses penerimaan siswa baru.

“Jangan sampai ada lagi permainan di sekolah-sekolah. Pola pengawasan kita perketat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa syarat jalur mutasi tidak dapat dimanipulasi, di mana orang tua siswa harus memiliki surat tugas dengan masa penugasan minimal satu tahun.

“Kalau kurang dari satu tahun tidak boleh, tapi kalau lebih boleh,” katanya.

Sementara itu, untuk jalur domisili, kuota penerimaan diperkirakan berkisar antara 30 hingga 35 persen.

Komisi V DPRD Sumsel memastikan setiap laporan masyarakat yang masuk melalui posko pengaduan akan ditindaklanjuti. Bahkan, DPRD tidak segan mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran dalam proses SPMB.

“Penyelewengan pasti kita tindak,” tandas Alwis. ***

  • Bagikan