Suaraindo.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau berhasil mengamankan dua pria berinisial AFM (32) dan JMS (40) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Jalan Dr. Surono, Kelurahan Sungai Sengkuang, Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 00.20 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu diterima petugas pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 23.45 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polres Sanggau bersama Polsek Kapuas langsung melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi. Setelah dilakukan pendalaman, petugas kemudian melakukan penindakan di lokasi yang dimaksud.
Saat penggerebekan, petugas melakukan penggeledahan terhadap JMS, kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan di dalam rumah. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga paket plastik bening berklip yang diduga berisi sabu di atas kursi di dalam kamar pribadi milik AFM.
Dalam interogasi awal, JMS mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Petugas kemudian mengamankan AFM dan melakukan penggeledahan lanjutan.
Dari tangan AFM, polisi menyita dua paket plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 1,09 gram, satu unit timbangan elektronik, sendok sabu dari sedotan, satu bundel plastik klip, satu unit handphone merk Redmi A5, uang tunai sebesar Rp150.000, serta satu set alat hisap sabu.
Sementara dari JMS, petugas menyita tiga paket sabu dengan berat bruto 3,28 gram, sembilan plastik klip kosong, satu kaleng bertuliskan Pomade KiDZ, satu unit handphone merk Tecno Spark 20C, serta uang tunai sebesar Rp385.000 dengan berbagai pecahan.
Kasatres Narkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat serta komitmen dalam memberantas peredaran narkotika.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Kami akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Sanggau guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.













