Suaraindo.id – Tim Reaksi Cepat Polsek Tayan Hulu berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS yang diduga melakukan pencurian sound system di Gereja Santo Yosep, Desa Kedakas, Kecamatan Tayan Hulu, pada Kamis (2/4/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: 14/IV/2026/SPKT/Polsek Tayan Hulu yang dilaporkan oleh HA pada Kamis (2/4/2026) pukul 10.00 WIB.
Kasus pencurian ini pertama kali diketahui oleh pengurus gereja berinisial J dan D pada Kamis pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, mereka mendapati kondisi jendela gereja telah dibuka secara paksa. Di sekitar lokasi kejadian, ditemukan alat berupa pencongkel ban dan gunting besi beton yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Mengetahui kejadian tersebut, J dan D segera melaporkan kepada pimpinan umat gereja, yang kemudian diteruskan ke Polsek Tayan Hulu untuk ditindaklanjuti.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), diketahui barang yang hilang berupa satu unit speaker aktif merek BareTone berwarna hitam. Akibat kejadian tersebut, pihak gereja mengalami kerugian material sekitar Rp4.700.000.
Menerima laporan itu, Tim Reaksi Cepat Polsek Tayan Hulu langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku beserta lokasi keberadaannya.
Tanpa membuang waktu, petugas segera bergerak dan berhasil mengamankan AS tanpa perlawanan pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa seperangkat sound system milik gereja yang telah digadaikan pelaku kepada seseorang berinisial D dengan nilai Rp600.000. Barang bukti tersebut kini diamankan di Polsek Tayan Hulu untuk kepentingan penyidikan.
Di hadapan petugas, AS mengakui perbuatannya. Ia mengaku hasil dari aksi pencurian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk membeli narkoba jenis sabu serta bermain judi online.
Kapolsek Tayan Hulu, Iptu H. Pintor Hutajulu, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengapresiasi kerja cepat anggotanya dalam mengungkap kasus tersebut.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kejahatan,” ujar Iptu H. Pintor Hutajulu.
Atas perbuatannya, pelaku AS dijerat dengan Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.













