SUARAINDO.ID ——- Wakil Bupati Lombok Timur, Drs. H. Edwin Hadiwijaya, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD.
Dalam penyampaiannya, Wabup menekankan penguatan sistem pembayaran non-tunai pajak dan retribusi daerah, integrasi sistem pendapatan, serta efisiensi belanja daerah sesuai arahan pemerintah pusat.
Menurut Wabup, Pemkab Lombok Timur terus memperkuat layanan digital perpajakan daerah guna meningkatkan kemudahan, transparansi, dan kepatuhan wajib pajak.
Langkah tersebut diiringi dengan integrasi sistem pendapatan dengan sistem pendukung lainnya.
Inovasi dilakukan melalui pengembangan aplikasi berbasis Android, serta integrasi sistem lainnya dengan kanal perbankan daerah dan layanan pembayaran digital.
Wabup menjelaskan, inovasi yang dilakukan tidak hanya pada sisi teknologi, tetapi juga pada proses dan kemitraan.
Penyederhanaan prosedur pelayanan, percepatan verifikasi kewajiban pajak, serta pengawasan berbasis risiko menjadi bagian dari inovasi proses.
Sementara inovasi kemitraan dilakukan melalui kerja sama dengan BUMD, perbankan, dan penyedia layanan pembayaran digital dalam memperluas kanal pembayaran serta literasi perpajakan daerah.
Selain itu, upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga ditempuh melalui penguatan kinerja BUMD agar mampu memberikan kontribusi dividen secara berkelanjutan.
Pemerintah daerah juga melakukan inventarisasi, penataan, dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah untuk meningkatkan penerimaan lain-lain PAD yang sah.
Dari sisi pendapatan, pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp3,436 triliun dan terealisasi melampaui target dengan capaian 101,21 persen.
Dari total pendapatan tersebut, PAD terealisasi sebesar Rp556,62 miliar atau 100,01 persen dari target.
Namun demikian, kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah masih relatif kecil, yakni hanya sekitar 6,2 persen.
“Ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kemandirian fiskal melalui berbagai inovasi dan optimalisasi potensi daerah,” katanya, kamis 2 april 2026.
Sementara itu, kebijakan belanja daerah pada tahun 2025 diarahkan pada efisiensi dan rasionalisasi.
Pengurangan belanja yang kurang prioritas seperti perjalanan dinas, rapat, dan kegiatan seremonial dilakukan guna penajaman program yang lebih berdampak langsung kepada masyarakat.
Kebijakan tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833 tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja dalam APBD Tahun 2025.
Pada sisi belanja, total anggaran pada Perubahan APBD 2025 mencapai Rp3,457 triliun dengan realisasi sebesar 98,45 persen.
Struktur belanja didominasi oleh belanja operasi sebesar Rp2,66 triliun atau sekitar 77 persen dari total belanja. Sementara belanja modal terealisasi sebesar Rp328,52 miliar atau sekitar 9,5 persen.
Wabup Lombok Timur Sampaikan LKPJ 2025, Tekankan Digitalisasi Pajak dan Efisiensi Belanja













