SUARAINDO.ID ——- Warga Desa Paokmotong, Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur mengeluhkan meningkatnya kebisingan setelah adanya penambahan mesin baru di PLTD Paokmotong.
Keluhan tersebut disampaikan dalam forum dengar pendapat (hearing) antara perwakilan warga dan manajemen PLTD Paok.otong, kamis 2 april 2026.
Perwakilan warga, Hasnayadi Sukron, menyampaikan bahwa masuknya mesin baru berdampak langsung terhadap tingkat kebisingan yang dirasakan masyarakat sekitar.
Menurutnya, kebisingan tersebut perlu segera diuji untuk memastikan masih berada dalam ambang batas toleransi yang diatur dalam regulasi sebelum mesin dioperasikan penuh.
“Yang pertama kami sampaikan adalah kebisingan. Ini harus diuji ambang batasnya sebelum mesin beroperasi. Kami merasakan dampaknya langsung,” ujarnya.
Selain kebisingan, warga juga menyoroti persoalan polusi udara yang disebut telah dirasakan selama belasan tahun keberadaan pembangkit tersebut.
Warga meminta pihak manajemen lebih terbuka melakukan sosialisasi terkait dampak operasional pembangkit, baik dari sisi emisi udara, kebisingan, hingga dampak lingkungan lainnya.
Menurut Hasnayadi, selama ini warga belum merasakan adanya upaya konkret dari pengelola pembangkit dalam memberikan solusi atas dampak yang ditimbulkan.
Padahal, operasional pembangkit berpotensi menimbulkan pencemaran udara, tanah, dan air, termasuk risiko limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
“Kami bukan menolak keberadaan PLTD karena ini program nasional. Tapi jangan sampai kami hanya menerima dampak negatif tanpa ada solusi. Hak kami sebagai warga negara untuk mendapatkan lingkungan yang sehat harus dilindungi,” tegasnya.
Warga juga meminta dilakukan uji emisi udara, kajian AMDAL, serta pengukuran tingkat kebisingan secara terbuka dan melibatkan masyarakat.
Mereka menilai seluruh aspek tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk ambang batas emisi dan kebisingan yang diperbolehkan.
Hasnayadi menambahkan, jika persoalan ini tidak segera ditindaklanjuti, warga akan mempertimbangkan langkah lanjutan sebagai bentuk tuntutan atas hak lingkungan yang sehat dan aman.
Menanggapi hal tersebut, General Manager PLN Unit Layanan Pembangkit PLTD Paokmotong Kabupaten Lombok Timur Gatra Rahendra, menyatakan bahwa pihaknya memahami keluhan masyarakat.
Gatra menjelaskan, pembangkit listrik tersebut telah beroperasi sejak lama dan selama ini telah terjadi interaksi dengan masyarakat sekitar.
Namun, terkait tuntutan pengujian dan sosialisasi, pihak manajemen menyatakan perlu melakukan koordinasi secara berjenjang dengan manajemen di atasnya sebelum dapat memberikan penjelasan resmi kepada pemerintah desa maupun warga.
“Kami perlu koordinasi terstruktur ke manajemen atas terlebih dahulu. Setelah itu baru bisa kami sampaikan kembali ke kepala desa maupun masyarakat,” ujarnya.
Pertemuan tersebut ditutup dengan kesepahaman untuk mencari solusi terbaik, agar operasional pembangkit tetap berjalan tanpa mengabaikan hak warga atas kenyamanan, kesehatan, dan lingkungan yang layak.
Warga Keluhkan Kebisingan dan Polusi, Minta Uji Ambang Batas Operasional PLTD Paokmotong













