BPBD Sanggau Gelar Raker, Dokumen RPB Wajib Bagi Pemerintah

  • Bagikan
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sanggau melaksanakan Rapat Kerja Finalisasi Penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kabupaten Sanggau Tahun 2026–2030 di Ruang Rapat BPBD Sanggau, Selasa (12/5/2026).

Suaraindo.id – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sanggau melaksanakan Rapat Kerja Finalisasi Penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kabupaten Sanggau Tahun 2026–2030 di Ruang Rapat BPBD Sanggau, Selasa (12/5/2026).

Rapat tersebut dibuka langsung oleh Kepala BPBD Kabupaten Sanggau, Didit Richardi dan diikuti para kepala bidang, kepala seksi, kasubag, ASN, Ketua Regu PUSDALOPS, serta tim penyusun dokumen RPB dari LPPM Universitas Tanjungpura Pontianak.

Dalam sambutannya, Kepala BPBD Kabupaten Sanggau Didit Richardi menegaskan bahwa Dokumen RPB merupakan dokumen wajib yang menjadi pedoman utama bagi pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait dalam pelaksanaan penanggulangan bencana.

“Dokumen RPB merupakan dokumen wajib yang menjadi pedoman utama bagi pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait dalam pelaksanaan upaya pencegahan, tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana,” ujarnya.

Ia menambahkan, dokumen tersebut juga menjadi bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan ketangguhan daerah terhadap potensi bencana melalui perencanaan yang sistematis dan kolaboratif.

Sementara itu, Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Sanggau, Andi Darmawan, S.T., mengatakan kegiatan finalisasi ini bertujuan memastikan seluruh substansi dokumen telah sesuai dengan kondisi riil wilayah Kabupaten Sanggau.

“Kegiatan ini untuk memastikan seluruh substansi isi dokumen telah sesuai dengan kondisi riil wilayah Kabupaten Sanggau dan memenuhi kebutuhan daerah, serta kebijakan nasional maupun daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana,” katanya.

Dalam rapat tersebut, tim penyusun dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Tanjungpura Pontianak, Kiki Purnomo, turut memaparkan mekanisme dan tahapan penyusunan RPB.

Ia menjelaskan bahwa penyusunan dokumen harus berbasis data spasial dan kajian risiko yang akurat, serta dirancang selaras dengan dinamika pembangunan daerah.

Menurutnya, dokumen RPB merupakan langkah strategis dalam memperkuat upaya penanggulangan bencana yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan di Kabupaten Sanggau.

Kegiatan ini menjadi tahapan akhir dalam penyempurnaan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Sanggau Tahun 2026–2030 yang disusun oleh tim LPPM Universitas Tanjungpura bersama BPBD Kabupaten Sanggau dengan melibatkan berbagai perangkat daerah, instansi terkait, serta pemangku kepentingan lainnya.

Dengan terselenggaranya rapat finalisasi tersebut, diharapkan Dokumen RPB Kabupaten Sanggau Tahun 2026–2030 dapat segera ditetapkan, dilegalisasi, dan diimplementasikan secara optimal guna mendukung terwujudnya Kabupaten Sanggau yang tangguh, aman, dan siap menghadapi berbagai risiko bencana di masa mendatang.

  • Bagikan